BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Obat Esensial Nasional Indonesia: Tambahan obat pada daftar sesuai DOEN 2021 (Belum Selesai) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(30 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
| company_name = BPJS Kesehatan
| company_logo = BPJS Kesehatan logo.svg
| company_type = [[
| former_name = Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan<br>Perum Husada Bhakti<br>PT Askes (Persero)
| foundation =
| location =
| hq_location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]]
| key_people = [[Ali Ghufron Mukti]] (Direktur Utama)</br>Abdul Kadir<br>(Ketua Dewan Pengawas)
| industry = [[
| revenue = Rp 3.64 triliun (2016)▼
|
|
| homepage = [http://www.bpjs-kesehatan.go.id/ www.bpjs-kesehatan.go.id]
}}
[[Berkas:Logo-Askes.png|jmpl|Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan]]
[[Berkas:Askes.jpg|jmpl|Gedung kantor pusat PT Askes Indonesia.]]
'''BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)''' merupakan [[
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama [[BPJS Ketenagakerjaan]] (dahulu bernama [[BPJS Ketenagakerjaan|Jamsostek]]) merupakan program pemerintah dalam kesatuan
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Baris 28:
[[Berkas:JKN.jpg|jmpl|Logo Jaminan Kesehatan Nasional]]
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama
== Premi ==
Premi memiliki tiga kategori yang berbeda berdasarkan tingkat layanan. Premi dibayarkan setiap bulan dan per 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
{| class="wikitable"
|+Tarif berdasarkan kelas
!Kelas
!2014
!2016
!2018
!2020
!2021
|-
|I
|Rp59.500
|Rp80.000
|Rp80.000
|Rp150.000
|Rp150.000
|-
|II
|Rp42.500
|Rp51.000
|Rp51.000
|Rp100.000
|Rp100.000
|-
|III
|Rp25.500
|Rp30.000
|Rp25.500
|Rp25.500
|Rp35.000
|}
== Sejarah singkat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan, karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G. A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .
*
*
*
*
*
== Kepesertaan wajib ==
Baris 52 ⟶ 85:
# Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
==Obat Esensial Nasional Indonesia==
Obat Esensial Nasional Indonesia, bersangkutan dengan [[regulasi perbekalan kesehatan]] di Indonesia, adalah [[obat]] yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan diperbarui setiap dua tahun. Obat yang terdaftar dalam bentuk sediaan tertentu harus disediakan pada setiap unit kesehatan tertentu sebagai bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Indonesia) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Daftar obat yang dibuat dikategorikan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang hendak menyediakan, kelas terapi, dan formulasi, yakni bentuk sediaan (obat) dan kekuatan (dosis). Suatu obat/bahan dapat tak tersedia pada fasilitas kesehatan tertentu, tak tersedia pada kelas terapi tertentu, dan/atau tak tersedia pada formulasi tertentu. Nama obat ditulis dengan nama generiknya dan tidak menyebutkan nama dagangnya (jika ada).
Baris 58 ⟶ 91:
Daftar obat/bahan berikut ini.
{{
* [[Abakavir]]
* [[Adrenalin]] (epinefrin)
Baris 75 ⟶ 108:
* [[Artesunat]]
* [[Articulating paper]]
* [[Asam asetilsalisilat]] (asetosal)
* [[Asam askorbat]] (vitamin C)
* [[Asam benzoat]]
* [[Asam folat]]
Baris 93 ⟶ 128:
* [[Bedak salisil]]
* [[Benserazid]]
* [[Benzatin
* [[Betametason]]
* [[Bisakodil]]
Baris 113 ⟶ 148:
* [[Diazepam]]
* [[Dietilkarbamazin]]
* [[Difenhidramin]]
* [[Digoksin]]
* [[Dihidroartemisinin]]
Baris 126 ⟶ 162:
* [[Efavirenz]]
* [[Emtrisitabin]]
* [[Ergokalsiferol]] (vitamin D2)
* [[Ergotamin]]
* [[Eritromisin]]
Baris 156 ⟶ 193:
* [[Gliklazid]]
* [[Glimepirid]]
* [[Glipizid]]
* [[Gliserin]]
* [[Griseofulvin]]▼
* [[Gliseril trinitrat]]
▲* [[Griseofulvin]]
* [[Gutta percha]]
* [[Haloperidol]]
Baris 188 ⟶ 226:
* [[Kalium klorida]]
* [[Kalsium folinat]]
* [[Kalsium karbonat]]
* [[Kalsium laktat]]
* [[Kalsium glukonat]]
* [[Kalsium hidroksida]]
Baris 194 ⟶ 234:
* [[Kaptopril]]
* [[Karbamazepin]]
* [[Karbogliserin]]
* [[Karvedilol]]
* [[Ketamina]]
Baris 216 ⟶ 257:
* [[Laktulosa]]
* [[Lamivudin]]
* [[Larutan parenteral]]
* [[Levodopa]]
* [[Levonorgestrel]]
Baris 265 ⟶ 306:
* [[Noretisteron]]
* [[Oksigen]]
* [[Oksimetazolin]]
* [[Oksitetrasiklin]]
* [[Oksitosin]]
Baris 274 ⟶ 316:
* [[Pasta devitalisasi]] (non-arsen)
* [[Pasta pengisi saluran akar]]
* [[Penisilin V]] (fenoksimetil penisilin)
* [[Pengganti plasma golongan gelatin]]
* [[Perak nitrat]]
Baris 284 ⟶ 326:
* [[Pirantel pamoat]]
* [[Pirazinamid]]
* [[Piridoksin]] (vitamin B6)
* [[Piridostigmin]]
* [[Podofilin]]
Baris 297 ⟶ 340:
* [[Ramipril]]
* [[Ranitidin]]
* [[Retinol]] (vitamin A)
* [[Rifampisin]]
* [[Risperidon]]
Baris 307 ⟶ 351:
* [[Seng]]
* [[Seng oksida]]
* [[Serum antibisa ular]] (khusus ular dari luar Papua dan khusus ular dari [[Papua]])
* [[Serum antidifteri]]
* [[Serum antirabies]]
Baris 333 ⟶ 377:
* [[Tetrasiklina]]
* [[Tiamazol]]
* [[Tiamin]] (vitamin B1)
* [[Timolol]]
* [[Tiopental]]
Baris 354 ⟶ 399:
* [[Warfarin]]
* [[Zidovudin]]
{{
:''Per Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/6477/2021 tahun 2021 tentang Daftar Obat Esensial Nasional.''
|