Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Marwans24 (bicara | kontrib)
Menambah teks dan referensi
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(95 revisi perantara oleh 48 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{untuk|kegunaan lainnyalain|Desa (disambiguasi)}}
{{tentang|satuan daerah dalam pengertian umum|satuan administrasi wilayah Indonesia|Desa di Indonesia}}[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Majidee Malay Village.JPG|jmpl|Sebuah desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
 
'''Desa''', atau '''udik''', menurut definisi "[[universal]]", adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (''rural''). Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh [[Kepala Desa]]. Sebuahkepala desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut [[kampung]] (Banten, Jawa Barat) atau [[Pedukuhan|dusun]] (Yogyakarta) atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|jorong]] (Sumatra Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], Hukum Tua di Sulawesi Utara.
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan istilah ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
 
== Pengertian desa menurut para ahli ==
{{unreferenced section|date=Oktober 2013}}
; Bambang Utoyo: ''Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan''
; R. Bintarto: [[Berkas:Desa Wisata Panglipuran.jpg|jmpl|Desa Wisata Panglipuran di [[Bali]], [[Indonesia]]]]''Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain''
; Sutarjo Kartohadikusumo:''Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat''
; William Ogburn dan MF Nimkoff:''Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.''
; S.D. Misra:''Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.''
; Paul H Landis:''Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut:
# Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antraantara ribuan jiwa
# Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
# CaraMata berusahapencaharian (ekonomi) aalahbersifat agraris yangdan palingdipengaruhi umumoleh yang sangat dipengaruhifaktor-faktor alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.''
; UU no. 22 tahun 1999:''Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten''
; UU no. 5 tahun 1979:''Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia''
; UU no. 6 tahun 2014:''Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia''<ref name="ReferenceA">Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa</ref>.
 
== Unsur-Unsur Desaunsur ==
Desa punya tiga unsur yakni: <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Desa: Definisi dan Unsurnya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/09/130000569/desa-definisi-dan-unsurnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-12-27}}</ref>
 
* [[Daerah]], yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan [[geografi]] setempat.
* Penduduk, yaitu meliputi jumlah [[Rasio jenis kelamin manusia|rasio jenis kelamin]], komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
* Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
 
== KewenanganLihat Desapula ==
* [[Desa di Indonesia]]
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas [[hukum]] dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu [[kewenangan]] desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.<ref>{{Cite book|last=Nain|first=Umar|date=2019|url=http://eprints.ipdn.ac.id/5500/1/Pembangunan%20Desa%20final%20PDF%20Kirim.pdf|title=Pembangunan Desa dalam Perspektif Sosiohistoris|location=makassar|publisher=Garis Khatulistiwa|isbn=978 623 7617 06 8|pages=56|url-status=live}}</ref>
* [[Desa wisata|Desa Wisata]]
 
== Desa di Indonesia ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|jmpl|300px|ka|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]
 
Menurut [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005|Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005]] tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sedangkan menurut [[Undang-Undang Desa|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]], ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia<ref name="ReferenceA" />
 
=== Perbedaan Desa dengan Kelurahan ===
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan [[Kelurahan]], Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
 
Kewenangan desa adalah:
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan [[kabupaten]]/[[kota]] yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
* Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
* Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 
== Pemerintahan Desa ==
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
 
=== Kepala Desa ===
{{utama|Kepala Desa}}
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan [[Peraturan Desa]] yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
 
Kepala Desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
 
# Bertakwa kepada Tuhan YME
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
# Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
# Berusia paling rendah 25 tahun
# Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
# Penduduk desa setempat
# Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
# Tidak dicabut hak pilihnya
# Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
# Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
 
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.
 
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
 
== Badan Permusyawaratan Desa ==
:''Artikel utama: [[Badan Permusyawaratan Desa]]''
 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
== Keuangan desa ==
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
 
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
* Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
* Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
* bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
* bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
* hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
* Pinjaman desa
 
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
 
== Klasifikasi ==
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
=== Menurut aktivitasnya ===
* Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
* Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
* Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
 
=== Menurut tingkat perkembangannya ===
* Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
# Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
# Penduduknya jarang.
# Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
# Bersifat tertutup.
# Masyarakat memegang teguh adat.
# Teknologi masih rendah.
# Sarana dan prasarana sangat kurang.
# Hubungan antarmanusia sangat erat.
# Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
 
* Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
# Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
# Sudah mulai mempergunakan alat-alat dan teknologi
# Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
# Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
# Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
 
* Desa Swasembada
 
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional.
Ciri-ciri desa swasembada yaitu:
# Kebanyakan berlokasi di ibu kota kecamatan.
# Tingkat kepadatan penduduk tergolong tinggi.
# Tidak terikat dengan adat istiadat.
# Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan lebih maju dari desa lain.
# Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
 
== Potensi Desa ==
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
* Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
* Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.
 
== Fungsi Desa ==
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
* Desa sebagai ''hinterland'' (pemasok kebutuhan bagi kota)
* Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
* Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
* Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
 
== Ciri-ciri Masyarakat Desa ==
* Kehidupan keagamaan di pedesaan lebih kuat bila dibandingkan dengan perkotaan. Hal ini disebabkan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.
* Penduduk di pedesaan cenderung saling tolong-menolong dikarenakan adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi terhadap tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk berusia lanjut.
* Pembagian kerja antarpenduduk di desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang cukup jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan dan gotong royong yang tinggi pada masyarakat desa.
* Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarga terdahulu.
* Kreativitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan bila penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini perihal perkembangan zaman dan teknologi.
* Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.
* Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
* Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi perlahan, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
 
== Pola persebaran desa ==
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
* Pola Memanjang (linear).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
# Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
# Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
# Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau [[Jawa]] dan [[Sumatra]] karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
# Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
 
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
 
* Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
 
* Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah [[karst]] atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
 
== Lembaga kemasyarakatan ==
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
 
== Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa) ==
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
 
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
 
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
 
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
 
== Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun) ==
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas [[dusun]] atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
{{Wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005|Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005}}
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
{{Daftar Dati III}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Bentang lahan dan bentuk lahan}}
 
[[Kategori:Desa di Indonesia| ]]
[[Kategori:Bentuk lahan antropogenik]]