Syahadat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
+Kategori:Semboyan; +Kategori:Pernyataan iman menggunakan HotCat |
||
(13 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{disambiginfo}}
{{Islam|rukunislam}}
{{Rukun Islam}}
{{Infobox holiday
|holiday_name = Syahadat
|type = Islam
{{listen |filename=Shahadah.ogg |title=Syahadat |description=Kalimat syahadat dalam bahasa Arab. |type=speech |help=no}}▼
|image = File:Shahadah-1.svg
'''Syahadat''' ({{lang-ar|ٱلشَّهَادَة|translit=al-syahādah}} <small>{{Audio|as-shahadah.ogg|audio}}</small>) merupakan asas dan dasar dari lima [[rukun Islam]], juga sebagai ruh, inti dan landasan seluruh ajaran [[Islam]].<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article104.phtml|title=Pentingnya Dua Kalimat Syahadat|access-date=2006-11-22|archive-date=2008-11-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20081123050604/http://www.hudzaifah.org/Article104.phtml|dead-url=yes}}</ref> Pengucapan dua [[kalimat]] syahadat menjadi syarat pertama bagi seseorang untuk menjadi [[muslim]]. Syahadat terbagi menjadi dua bagian, yaitu syahadat [[Tauhid|ketauhidan]] dan syahadat [[Rasul|kerasulan]].{{Sfn|Hambali|2017|p=18}} Syahadat mengandung nilai penetapan misi yang merupakan bagian dari prinsip ketangguhan pribadi.<ref>{{Cite book|last=Sagala|first=Rumadani|date=2018|url=http://repository.radenintan.ac.id/9290/1/4.%20Pendidikan%20Spiritual.pdf|title=Pendidikan Spiritual Keagamaan: Dalam Teori dan Praktik|location=Yogyakarta|publisher=SUKA-Press|pages=93|url-status=live}}</ref> Pernyataan di dalam syahadat dapat menjadi batal oleh amalan tertentu. Jenis amalan ini dapat berbentuk perkataan, perbuatan, atau keyakinan yang menimbulkan keraguan atas syahadat itu sendiri.{{Sfn|Hambali|2017|p=19}} ▼
▲|caption = {{listen |filename=Shahadah.ogg |title=Syahadat |description=Kalimat syahadat dalam bahasa Arab. |type=speech |help=no}}
|official_name = Syahadat
|nickname = Rukun ke-1 dalam Islam
|observedby = [[Muslim]] dan lainnya
|longtype = [[Islam]]
|significance = Pengucapan dua [[kalimat]] syahadat menjadi syarat pertama bagi seseorang untuk menjadi [[muslim]]. Syahadat terbagi menjadi dua bagian, yaitu syahadat [[Tauhid|ketauhidan]] dan syahadat [[Rasul|kerasulan]].
|observances = *[[Tasyahud Awal]] (Syahadat dalam shalat)<br>
*[[Tasyahud Akhir]] (Syahadat dalam shalat)
|relatedto = [[Rukun Islam]]
}}
{{Islam}}
▲'''Syahadat''' ({{lang-ar|ٱلشَّهَادَة|translit=al-syahādah}} <small>{{Audio|as-shahadah.ogg|audio}}</small>)
== Etimologi ==
Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu ''{{transl|ar|DIN|
== Kalimat ==
Baris 58 ⟶ 71:
Yang dimaksud dengan ''ikhlas'' di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.<ref>''Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).'' (Ath-Thur: 35-36)</ref>
[[Rasulullah]] (Muhammad) tinggal selama 13 tahun di [[Makkah]] mengajak orang-orang dengan perkataan dia "Katakan ''Laa Ilaaha Illallah''" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang [[Suku Quraisy]] pada zaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan
=== Kandungan syahadat ===
Baris 76 ⟶ 89:
Syarat syahadat ada tujuh,<ref>{{cite web|url=http://hudzaifah.org/Article138.phtml|title=Syahadat yang diterima Allah SWT|access-date=2006-11-22|archive-date=2007-12-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20071219002658/http://hudzaifah.org/Article138.phtml|dead-url=yes}}</ref> yaitu:
'''1. Mengetahui
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang makna dan maksud dari syahadat. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
'''2. Yakin
Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan syahadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu.
'''3. Menerima
Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyembah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya.
'''4. Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat
Yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah.
'''5. Jujur
Yaitu kesesuaian antara ucapan dan keyakinan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan dan diyakini dalam hati.
'''6. Ikhlas
Yaitu bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat, dan membersihkan amal dari segala debu-debu [[syirik|kesyirikan]].
'''7. Kecintaan
Yaitu mencintai kalimat syahadat dan isinya, serta orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya.
Baris 122 ⟶ 135:
'''1. Menyekutukan Allah ([[syirik|syirk]]).'''
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
Contoh: Berdo’a, memohon syafa'at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
Baris 136 ⟶ 149:
'''3. Tidak mengkafirkan orang-orang [[musyrik]], atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka.'''
Dalil: Ali-'Imron:19, Ali-'Imron 85, Al-Bayyinah:6, dan lain-lain.
'''4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.'''
Dalil: Al-Ma'idah:
'''5. Membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.'''
Baris 150 ⟶ 163:
'''6. Menghina Islam.'''
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-
Dalil: At-Tawbah:65-66, Al-An'am:68, dan lain-lain.
Baris 164 ⟶ 177:
'''9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.'''
Dalil: Al-A'rof:158, Saba':28, Al-Ambiya':107, Ali-'Imron:83, dan lain-lain.
'''10. Berpaling dari agama.'''
Baris 172 ⟶ 185:
Dalil: Al-Ahqof:3, As-Sajdah:22, Thoha:124, dan lain-lain.
''Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).”''▼
▲''Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang.”''
== Penggunaan pada bendera ==
Baris 193 ⟶ 205:
|File:Flag of the Syrian Salvation Government.svg|[[Pemerintahan Keselamatan Suriah]] (sebuah pemerintahan de facto dari [[Oposisi Suriah]])
}}
==Lihat pula==
* [[Kredo]], kalimat syahadat dalam agama nasrani.
== Referensi ==
Baris 212 ⟶ 226:
[[Kategori:Rukun Islam]]
[[Kategori:Tauhid]]
[[Kategori:Semboyan]]
[[Kategori:Pernyataan iman]]
|