Syahadat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irma Nurmala (bicara | kontrib)
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 71:
Yang dimaksud dengan ''ikhlas'' di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.<ref>''Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan? Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu? sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).'' (Ath-Thur: 35-36)</ref>
 
[[Rasulullah]] (Muhammad) tinggal selama 13 tahun di [[Makkah]] mengajak orang-orang dengan perkataan dia "Katakan ''Laa Ilaaha Illallah''" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang [[Suku Quraisy]] pada zaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan barangsiapabarang siapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.<ref>{{butuhCite rujukanweb|last=Hakim|first=M. Saifudin|date=2019-07-28|title=Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat Tauhid|url=https://muslim.or.id/47865-ternyata-orang-musyrik-zaman-dahulu-lebih-paham-makna-kalimat-tauhid.html|website=Muslim.or.id|language=id|access-date=2024-01-27}}</ref>
 
=== Kandungan syahadat ===
Baris 135:
'''1. Menyekutukan Allah ([[syirik|syirk]]).'''
 
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
 
Contoh: Berdo’a, memohon syafa'at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
Baris 184:
 
Dalil: Al-Ahqof:3, As-Sajdah:22, Thoha:124, dan lain-lain.
 
 
''Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).”''
Baris 206 ⟶ 205:
|File:Flag of the Syrian Salvation Government.svg|[[Pemerintahan Keselamatan Suriah]] (sebuah pemerintahan de facto dari [[Oposisi Suriah]])
}}
==Lihat pula==
* [[Kredo]], kalimat syahadat dalam agama nasrani.
 
== Referensi ==
Baris 225 ⟶ 226:
[[Kategori:Rukun Islam]]
[[Kategori:Tauhid]]
[[Kategori:Semboyan]]
[[Kategori:Pernyataan iman]]