Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri<
| gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
| nama_sebelumnya = [[Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik]] (2010-2015)
| berubah_menjadi =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Dr. [[
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
Baris 32 ⟶ 34:
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl.
| situs web = {{URL|
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum''' (nama sebelumnya '''Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik''') adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[politik]] dan [[pemerintahan umum]]. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri]].<ref name="Perpres">
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
# pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres"/>
== Referensi ==
{{reflist}}
{{
[[Kategori:Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|P]]
|