Media massa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Odnayr46 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Land on the Moon 7 21 1969-repair.jpg|jmpl|ka|325px|Seorang gadis kecil membaca berita melalui [[surat kabar]] (koran) yang diantarkan ke rumahnya tentang pendaratan di [[bulan]] pada tahun 1969]]
'''Media massa''' atau '''Pers''' adalah sebuah istilah yang mulai digunakan pada tahun [[1920-an]] untuk mengistilahkan jenis [[media]] yang secara khusus didesain untuk mencapai [[masyarakat]] yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi '''media'''.<ref>{{Cite web|last=|first=|title=Peranan Pers dalam Pergerakan Nasional Indonesia {{!}} Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pati|url=https://www.patikab.go.id/v2/id/2013/04/01/peranan-pers-dalam-pergerakan-nasional-indonesia/|website=www.patikab.go.id|language=ID|access-date=2021-12-08}}</ref>
 
Masyarakat dengan tingkat [[ekonomi]] rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.<ref>{{Cite journal|last=Sucahya|first=Media|date=2013|title=RUANGRuang PUBLIKPublik DANdan EKONOMIEkonomi POLITIKPolitik MEDIAMedia|url=https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/LONTAR/article/download/344/388/|journal=Jurnal Komunikasi|volume=2|issue=2|pages=15-22}}</ref> Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.
 
== Pengertian Pers menurut para ahli ==
Baris 8:
; R Eep Saefulloh Fatah:''Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin menguat. Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Serta pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.''
 
; [[Oemar Seno Adji]]:''
# Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
# Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.''
Baris 23:
== Sejarah Pers Di Indonesia ==
=== Masa Penjajahan Belanda ===
Pada tahun 1615 atas perintah [[Jan Pieterszoon Coen|Jan Pieterzoon Coen]], yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal [[Vereenigde Oostindische Compagnie|VOC]], diterbitkan “Memories“[[Memories der Nouvelles”Nouvelles]]”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di [[Indonesia]] ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
 
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. Fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.
Baris 77:
== Fungsi Pers ==
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
* Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benrbenar melakukan pengawasan.<ref name=":0">{{Cite web |url=http://www.scribd.com/kinjat/d/25964065-Fungsi-Dan-Peranan-Pers |title=Salinan arsip |access-date=2012-04-11 |archive-date=2012-01-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120121125351/http://www.scribd.com/kinjat/d/25964065-Fungsi-Dan-Peranan-Pers |dead-url=yes }}</ref>
* Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
Baris 92:
 
* Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memamfaatkanmemanfaatkan keadaan di sekiktarnyasekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinyaproduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
 
== Distorsi kebebasan media massa ==