Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Sfriu (bicara | kontrib)
k Jabatan PLT
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(40 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Infobox kementerian
| nama = {{PAGENAME}}Direktorat Jenderal<br>Pemasyarakatan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Logo Lapas.jpg|180px]]
| menterilogo = Logo Lapas.png
| wakil ukuran_logo = 250px
| koordinasi keterangan_logo =
| direktur_jenderalgambar = Drs. Untung Sugiyono, Bc.IP, MM. =
| situs web ukuran_gambar =
| catatan keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan-->
<!--UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan-->
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =Pemasyarakatan
| slogan =Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Reynhard SP Silitonga]] ([[Plt.]])
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = [[Anak Agung Gde Krisna]]
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = <!--diisi dengan nama jabatan eselon II-->
| nama_eselonII_1 = <!--diisi dengan nama pejabat eselon II-->
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =Jl. Veteran No.11, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
| situs web = https://www.ditjenpas.go.id/
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
 
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' merupakan(disingkat adalah'''Ditjenpas''') merupakan sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
 
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
== Tugas dan fungsi ==
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan. Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatanpemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
* pemberian perijinanperizinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
* Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
 
== Lihat pula ==
 
* [[Akademi Ilmu Pemasyarakatan]] (AKIP)
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Rutan]]
* [[Nusa Kambangan]]
* [[Rumah Sakit Pengayoman]]
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|PemasyarakatanP]]
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
 
[[Kategori:KementerianDaftar HukumEselon dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaI]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Pemasyarakatan]]