Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(18 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pajak
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = Logo djp.svg
| ukuran_gambar = 120
Baris 11:
| nama_eselonI = [[Suryo Utomo]]<ref name=suryo>A. D. Afriyadi, “Sah! Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak,” detikfinance, 2019. [Online]. Available: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4767915/sah-suryo-utomo-jadi-dirjen-pajak. [Diakses: 01-Nov-2019]</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = PeniIr. HirjantoArif Yanuar, M. M.
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Peraturan Perpajakan I
| nama_eselonII_1 = Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak.,MBT.
| eselonII_2 = Peraturan Perpajakan II
| nama_eselonII_2 = EstuTeguh BudiartoBudiharto, S.H., L.L.M.Tax.
| eselonII_3 = Pemeriksaan dan Penagihan
| nama_eselonII_3 = IrawanDodik Samsu Hidayat, S.H., L.L.M.Tax.
| eselonII_4 = Ekstensifikasi dan Penilaian
| nama_eselonII_4 = Aim Nursalim Saleh, S.T., M.B.A.
| eselonII_5 = Keberatan dan Banding
| nama_eselonII_5 = Wansepta Nirwanda, S.E., M.M.
| eselonII_6 = Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak
| nama_eselonII_6 = Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T.
| eselonII_7 = Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
| nama_eselonII_7 = Dwi Astuti, S.H., M.Ec.
| eselonII_8 = Data dan Informasi Perpajakan
| nama_eselonII_8 = R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si.
| eselonII_9 = Teknologi Informasi dan Komunikasi
| nama_eselonII_9 = Hantriono Joko Susilo, SP.I., M.Tax.
| eselonII_10 =Transformasi Proses Bisnis
| nama_eselonII_10 =Dr., Ir. Imam Arifin, M.A.
| alamat = Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
| situs web = {{URL|http://pajak.go.id/}}
| catatan =
|eselonII_11=Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur|nama_eselonII_11=YuliLucia KristiyonoWidiharsanti|eselonII_12=Intelijen Perpajakan|eselonII_13=Penegakan Hukum|eselonII_14=Perpajakan Internasional|nama_eselonII_12=-Budi Susanto, S.E., M.Si.|nama_eselonII_13=Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si.|nama_eselonII_14=Dr. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc.
}}
'''Direktorat Jenderal Pajak''' atau '''Ditjen Pajak''' (disingkat '''DJP''') adalah unit <nowiki>eselon</nowiki> satu di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia]] yang mempunyai tugas mengadministrasikan [[pajak|perpajakan]] di Indonesia.
 
== Visi, Misi, dan Tujuan<ref>{{Cite web|last=DJP|title=Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan|url=http://www.pajak.go.id/id/visi-misi-tujuan-dan-maklumat-pelayanan|website=Direktorat Jenderal Pajak|language=en|access-date=2023-12-26}}</ref> ==
 
=== '''Visi''' '''Direktorat Jenderal Pajak''' ===
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan"
 
=== '''Misi''' '''Direktorat Jenderal Pajak''' ===
* merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
* meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
* mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
 
=== Tujuan: ===
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:
 
* Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
* Penerimaan negara yang optimal; dan
* Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
 
== Sejarah ==
Baris 124 ⟶ 141:
- Biru kehitaman: Ketegasan
 
== Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal ==
 
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
 
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal, Pajak|Sekretariat Direktorat Jenderal]]
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan]],
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II,]]
# [[Direktorat Keberatan dan Banding,]]
# [[Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,]]
# [[Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,]]
# [[Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,]]
# [[Direktorat Data dan Informasi Perpajakan,]]
# [[Direktorat Penegakan Hukum,]]
# [[Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi,]]
# [[Direktorat Transformasi Proses Bisnis.]]
# [[Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,]]
# [[Direktorat Intelijen Perpajakan,]]
# [[Direktorat Perpajakan Internasional,]]
# [[Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan]]
 
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia]]
 
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Baris 163 ⟶ 180:
# [[Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara]], di Jakarta
# [[Kantor Wilayah DJP Aceh]], di Banda Aceh
# [[Kantor Wilayah DJP SumatraSumatera Utara I]], di Medan
# [[Kantor Wilayah DJP SumatraSumatera Utara II]], di Pematang Siantar
# [https://www.pajak.go.id/id/kepala-kanwil-djp-riau Kantor Wilayah DJP Riau], di Pekanbaru
# [[Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau]], di Batam
# [[Kantor Wilayah DJP SumatraSumatera Barat dan Jambi]], di Padang
# [[Kantor Wilayah DJP SumatraSumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung]], di Palembang
# [[Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu|Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung]], di Bandar Lampung
# [[Kantor Wilayah DJP Banten]], di Serang
Baris 189 ⟶ 206:
# [[Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku|Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku]], di Jayapura
 
== Daftar Pejabat Direktur Jenderal ==
* [[Abdul Mukti]] 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
* [[Soerjono Sastrokoesoemo]] 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)