Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) menambah visi misi |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pajak
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = Logo djp.svg
| ukuran_gambar = 120
Baris 41:
== Visi, Misi, dan Tujuan<ref>{{Cite web|last=DJP|title=Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan|url=http://www.pajak.go.id/id/visi-misi-tujuan-dan-maklumat-pelayanan|website=Direktorat Jenderal Pajak|language=en|access-date=2023-12-26}}</ref> ==
'''Visi''' '''Direktorat Jenderal Pajak''' ▼
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan"
=== '''Misi''' '''Direktorat Jenderal Pajak''' ===
* merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
* meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
Baris 142 ⟶ 141:
- Biru kehitaman: Ketegasan
== Daftar Unit Kerja
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan]],
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II
# [[Direktorat Keberatan dan Banding
# [[Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
# [[Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
# [[Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
# [[Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
# [[Direktorat Penegakan Hukum
# [[Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
# [[Direktorat Transformasi Proses Bisnis
# [[Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur
# [[Direktorat Intelijen Perpajakan
# [[Direktorat Perpajakan Internasional
# [[Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan]]
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia]]
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Baris 207 ⟶ 206:
# [[Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku|Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku]], di Jayapura
== Daftar
* [[Abdul Mukti]] 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
* [[Soerjono Sastrokoesoemo]] 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)
|