Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pojhur ongghu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(44 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{for|pengertian sekolah dasar secara umum|Sekolah dasar}}
{{unreferenced}}{{Pendidikan di Indonesia}}
[[Berkas:Sekolah Dasar Satu Bangsa Harmoni Batam.jpg|jmpl|lurus|Beberapa murid SD mengenakan seragam merah putih sedang belajar di [[Batam]].]]
'''Sekolah Dasar''' (disingkat '''SD''') adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di [[Indonesia]]. Sekolah Dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Sekolah Dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat [[Sekolah Menengah Pertama|SMP/SLTP]].
[[Berkas:Masa kecil yang indah.jpg|jmpl|lurus|Beberapa murid SD sedang bermain-main saat hujan di [[Rantau]].]]
Menurut [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], '''Pengertian Pendidikan Sekolah Dasar''' merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 6 sampai 12 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.<ref>{{Cite web|last=admin|date=2020-04-14|title=Pendidikan Dasar : Pengertian, Tujuan & Fungsinya Lengkap|url=https://www.pendidik.co.id/pendidikan-dasar/|website=Pendidik.Co.Id|language=en-US|access-date=2023-05-14}}</ref>
 
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[Daerah otonom|otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[DepartemenKementerian Pendidikan, NasionalKebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]],. kiniKini pengelolaan Sekolah Dasar menjadi tanggung jawab [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen[[Kementerian Pendidikan, NasionalKebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.
Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.
 
== Sejarah ==
Pada masa penjajahan [[Belanda]], tingkat sekolah dasar disebut sebagai '''''[[Europeesche Lagere School]]''''' (ELS). Kemudian pada masa [[Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda|penjajahan Jepang]], disebut dengan '''Sekolah Rakyat''' (SR).
[[Berkas:Suasana di sebuah Sekolah Dasar.jpg|jmpl|250px|Para siswa sedang bermain di sebuah Sekolah Dasar.]]
Pada masa penjajahan [[Belanda]], tingkat sekolah dasar disebut sebagai '''''[[Europeesche Lagere School]]''''' (ELS). Kemudian pada masa [[penjajahan Jepang]], disebut dengan '''Sekolah Rakyat''' (SR).
 
Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi '''Sekolah Dasar''' (SD) pada tanggal [[13 Maret]] [[1946]].
 
== Budaya ==
[[Berkas:Anak SD di Ciwidey.jpg|jmpl|lurus|Seorang siswa SD mengenakan seragam merah putih di [[Ciwidey, Bandung|Ciwidey]].]]
Siswa sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya mengenakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
* Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
 
== Kurikulum SD ==
# [[Agama]]
# [[Kewarganegaraan]]
# [[Tubuh|Jasmani]] dan [[Kesehatan]]
# [[Teknologi Informatikainformasi komunikasi|Teknologi Informasi dan Komunikasi]]
# [[Bahasa Indonesia]]
# [[Bahasa Inggris]]
# [[Bahasa daerah|Bahasa Daerah]]
# [[Bahasa asing|Bahasa Asing]]
# [[Matematika]]
# [[Ilmu alam|Ilmu Pengetahuan Alam]]
# [[Ilmu sosial|Ilmu Pengetahuan Sosial]]
# [[Seni]] [[Budaya]] dan [[Keterampilan]]
 
=== Kurikulum 2006 ===
# Pendidikan Jasmani,agama Olahragaislam dan Kesehatanbudi pekerti
# Pedidikan agama Konghucu dan budi pekerti (hanya kelas 1 s/d 2)
# Pendidikan [[Pancasila]]
# Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan
# [[Bahasa Indonesia]]
# [[Matematika]]
# [[Ilmu alam|Ilmu Pengetahuan Alam]]
# [[Ilmu sosial|Ilmu Pengetahuan Sosial]]
# [[Seni]] [[Budaya]] dan Prakarya[[Keterampilan]]
=== Kurikulum 2013 ===
# [[Agama|Pendidikan Agama]]
# Pendidikan [[Pancasila]] dan [[Kewarganegaraan]] (Tematik)
# [[Bahasa Indonesia]] (Tematik)
# Ilmu Pengetahuan Alam[[Matematika]] (hanya kelas 4 s/d 6)
# [[Ilmu alam|Ilmu Pengetahuan Alam]] (hanya kelas 4 s/d 6)
# [[Ilmu sosial|Ilmu Pengetahuan Sosial]] (hanya kelas 4 s/d 6)
# Seni Budaya dan [[Kerajinan tangan|Prakarya]] (Tematik)
# Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (hanya kelas 4 s/d 6)
# [[Bahasa Inggris]]
# Tematik Terpadu
 
=== Kurikulum Merdeka ===
 
# Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
# Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
# Bahasa Indonesia
# Matematika
# Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
# Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
# [[Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial]] (hanya kelas 43 s/d 6)
# Seni dan Budaya, meliputi; Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari
# Seni Budaya dan Prakarya
# Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
# Bahasa Inggris
# Muatan Lokal<ref>{{Cite web|title=Pusat Informasi Guru Kemdikbud|url=https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/14179832698137-Struktur-Kurikulum-Merdeka|website=Stuktur Kurikulum Merdeka SD/MI}}</ref>
 
== Pengelolaan ==
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan [[Madrasah Ibtidaiyah]] Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemendikbud]] sedang MI dibawahdi bawah lingkup [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kemenag]]. DisampingDi samping itu ada pula sekolah dasar dibawahdi bawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam, Sekolah Dasar Kristen, Sekolah Dasar Katolik, dll.
 
== Permasalahan ==
[[File:Anak Sekolah Dasar (1).png|right|thumb|Beberapa siswi sekolah dasar saat mengikuti upacara bendera.]]
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai Negeri Sipil (PNS)]] tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji <u>+</u>Rp. 100300.000,- per bulan.<ref>{{Cite web|last=Putri|first=Aulia Mutiara Hatia|title=Ngenes Nasib Guru RI: Honorer Rp 300-PNS Mentok Rp 5 Jutaan|url=https://www.cnbcindonesia.com/research/20221125093634-128-391135/ngenes-nasib-guru-ri-honorer-rp-300-pns-mentok-rp-5-jutaan|website=CNBC Indonesia|language=id-ID|access-date=2023-05-14}}</ref>
 
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
 
== Sekolah Penggerak ==
Sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik. Upaya ini dilakukan dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, mencakup kompetensi dan karakter SDM terbaik.<ref>{{Cite web|last=Basmatulhana|first=Hanindita|title=Apa Itu Sekolah Penggerak? Ini Tahap Transformasi dan 5 Programnya|url=https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6150346/apa-itu-sekolah-penggerak-ini-tahap-transformasi-dan-5-programnya|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2023-02-19}}</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 56 ⟶ 82:
* [[Kelompok belajar|Kelompok belajar Paket A]]
 
== Referensi ==
{{commons category|Sekolah Dasar}}
{{reflist}}
 
{{Sekolah di Indonesia}}