Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ario Agung (bicara | kontrib) →Pimpinan Tetap: penambahan pranalar dari wiki Tag: Dikembalikan VisualEditor |
Admin Tolong, Proteksi dan lindungi halaman artikel ini! Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(50 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Daerah<br />Republik Indonesia
| legislature =
| coa_pic = Coat of arms of the Regional Representative Council of Indonesia.svg
| coa_res = 170px
Baris 10:
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah|Ketua]]
| leader1 = [[La Nyalla Mattalitti]]
| party1 = (
| election1 = 2 Oktober 2019
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[Nono Sampono]]
| party2 = (
| election2 = 2 Oktober 2019
| leader3_type = Wakil Ketua
| leader3 = [[Mahyudin]]
| party3 = (
| election3 = 2 Oktober 2019
| leader4_type = Wakil Ketua
| leader4 = [[Sultan Bachtiar Najamudin]]
| party4 = (
| election4 = 2 Oktober 2019
| members = 136
| structure1 = DPD RI 2019–2024.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (136)}}
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|17 April 2019]]
| next_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|14 Februari 2024]]
| session_room = Sidang Paripurna DPD.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[Kompleks Parlemen Republik Indonesia|Kompleks Parlemen]]<br />[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]<br />[[Indonesia]]
| anggaran = Rp1.
| website =
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Fraksi Utusan Daerah''', adalah
== Sejarah ==
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (''upper house'') secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia. Sebelum DPD dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi. Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004.{{Butuh rujukan}} Utusan Daerah baru digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah setelah berlangsungnya [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004]]. Penggantian ini telah digagas sebelum [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999]] sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi Utusan Daerah sebagai bagian dari [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]].<ref>{{Cite book|last=Mahmuzar|date=Februari 2019|url=https://repository.uin-suska.ac.id/55664/1/Buku%20Parlemen%20Bikameral%20di%20Negara%20kesatuan%20Studi%20Konstitusional%20Kehadiran%20DPD%20di%20NKRI.pdf|title=Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan: Studi Konstitusional Kehadiran DPD di NKRI|location=Bandung|publisher=Penerbit Nusa Media|isbn=978-602-6913-70-8|pages=122-123|url-status=live}}</ref>
=== Senat RIS (1950) ===
Senat Republik Indonesia Serikat merupakan majelis tinggi yang terdapat pada sistem parlemen Republik Indonesia Serikat. Senat RIS dibentuk pada tanggal 15 Februari 1950 dengan dasar hukum Konstitusi RIS. Senat RIS terdiri dari 32 anggota, dengan 2 anggota yang mewakili tiap negara bagian RIS. Anggota senat ditunjuk oleh tiap negara bagian dalam RIS. Calon-calon anggota senat dari tiap negara bagian diajukan oleh parlemen dari negara bagian yang bersangkutan (Pasal 81 Konstitusi RIS). Calon diterima sebagai anggota senat apabila surat-surat kepercayaannya dari negara bagian yang bersangkutan telah diverifikasi (Pasal 7 Tata Tertib Senat RIS).
Baris 55 ⟶ 58:
=== Senat Sementara Negara Indonesia Timur ===
Senat Sementara Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT. Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948. Senat ini terdiri dari 13 anggota, dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, [[Tjokorda Gde Raka Soekawati|Soekawati]].<ref name=p91>{{harvnb|Bastiaans|1950|p=91}}</ref>
Berdasarkan undang-undang ini, Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara (setingkat DPR) di NIT. Setelah UUD disahkan, UUD akan diberlakukan, kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap. Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara.<ref name=p91/>
Baris 70 ⟶ 73:
Setelah [[Soekarno]] digantikan oleh [[Soeharto]], undang-undang baru dibuat untuk mengubah susunan parlemen Indonesia. Susunan MPR yang sebelumnya ditetapkan oleh Perpres No. 12 Tahun 1959 digantikan oleh UU No. 16 Tahun 1969. Berdasarkan UU ini, jumlah anggota F-UD memperoleh kenaikan dari 94 menjadi 110 anggota. Penambahan anggota ini diakibatkan oleh peningkatan jumlah wakil-wakil dari setiap provinsi (Pasal 8 Ayat 1), dan penunjukan [[gubernur]] (Pasal 8 Ayat 2), Panglima [[Komando Daerah Militer|Kodam]], dan Komandan [[Komando Resor Militer|Korem]] (Keppres No. 83/M Tahun 1972), sebagai anggota ''ex officio'' dari F-UD. Akibatnya, jumlah anggota utusan daerah meningkat lagi menjadi 130 orang pada MPR periode 1972-1977, dan pada periode-periode selanjutnya tidak ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah anggota.<ref>Jumlah anggota Utusan Daerah dari tahun 1971 hingga 1997 mengalami kenaikan secara minim. Hal ini disebabkan oleh proses integrasi secara bertahap provinsi Irian Jaya dan Timor Timur ke dalam lembaga legislatif, dan perubahan undang-undang yang mengatur komposisi anggota DPR/MPR, mulai dari UU No. 16 Tahun 1969 hingga UU No. 2 Tahun 1985. Lihat Pemerintah RI 1992, hlm. 3-4; Departemen Penerangan RI 1992, hlm. 30</ref>
Pada praktiknya, utusan daerah selama masa Soekarno dan Soeharto tidak banyak memainkan peranan penting dalam menyalurkan aspirasi daerah. Hal ini dikarenakan pemilihannya oleh DPRD yang bersangkutan, sehingga lebih didominasi oleh para pejabat setempat. Selain itu, dipilihnya anggota F-UD oleh presiden membuat F-UD (dan MPR secara keseluruhan) hanya sebagai ''rubber-stamp parliament'',
Reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto membawa dampak besar bagi lembaga legislatif, tidak terkecuali bagi F-UD. Pada MPR periode 1999-2004, jumlah anggota F-UD dipotong menjadi 130 anggota<ref>Pada pelantikan anggota MPR tanggal 1 Oktober 1999, terdapat 135 anggota F-UD. Setelah Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia, anggota F-UD dari Timor Timur ditarik balik.</ref> dari jumlah pada MPR periode 1997-1999 sebanyak 149 anggota.<ref>{{harvnb|Departemen Penerangan RI|1998|p=63}}</ref> Berbeda dengan periode sebelumnya,
Hal ini mengakibatkan F-UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen, bukan merupakan wakil daerah. Para anggota F-UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah,<ref>Kompas, 12 Juni 2000</ref> dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=83}}</ref>
Baris 85 ⟶ 88:
Pembahasan mengenai pembentukan DPD dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan pada Rapat Paripurna ke-5, hari Minggu, 4 November 2001. Pada rapat ini, hampir seluruh fraksi dalam MPR menyetujui pembentukan DPD, terkecuali F-PDU (Persatuan Daulat Ummah) yang tidak memberikan tanggapan apapun mengenai pembentukan DPD.<ref>{{harvnb|Efriza|Rozi|2010|pp=246-248}}</ref>
Pembentukan DPD akhirnya disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=87}}</ref> Meskipun begitu, F-UD tidak serta merta hilang: F-UD tetap bertahan hingga akhir periode 1999-2004.<ref name=p84/> MPR, DPR, dan DPD dengan susunan yang baru terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004, dengan ketua DPD pertama Ginandjar Kartasasmita dan wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.<ref>Kompas, 2 Oktober 2004
== Persyaratan anggota ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
Baris 91 ⟶ 95:
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
Baris 115 ⟶ 119:
== Pimpinan ==
=== Pimpinan Sementara ===
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD,
Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.
=== Pimpinan Tetap ===
Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.
== Anggota ==
{{seealso|Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019–2024}}
Baris 148 ⟶ 141:
Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.<ref name="komite I"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-i {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141008054109/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-i |date=2014-10-08 }} Komite I DPD RI></ref>
Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:<ref name="komite I"/>
* Pemerintah daerah;
* Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
Baris 156 ⟶ 149:
* Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
* Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
=== Komite II ===
==== Tugas ====
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.<ref name="komite II"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-ii {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141008081531/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-ii |date=2014-10-08 }} Komite II DPD RI></ref>
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:<ref name="komite II"/>
* Pertanian dan Perkebunan;
* Perhubungan;
Baris 176 ⟶ 163:
* Penanaman Modal; dan
* Pekerjaan Umum.
=== Komite III ===
==== Tugas ====
Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.<ref name="komite III"><http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iii {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141008093054/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iii |date=2014-10-08 }} Komite III DPD RI></ref>
Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:<ref name="komite III"/>
* Pendidikan;
* Agama;
Baris 200 ⟶ 181:
* Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
* Perpustakaan.
=== Komite IV ===
==== Tugas ====
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.<ref name="komite IV">http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iv {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141008030454/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/komite-iv |date=2014-10-08 }} Komite IV DPD RI></ref>
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:<ref name="komite IV"/>
* Anggaran pendapat dan belanja negara;
* Pajak dan pungutan lain;
Baris 217 ⟶ 192:
* Lembaga keuangan; dan
* Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
=== Panitia Perancang Undang-undang ===
==== Tugas ====
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-perancang-undang-undang |title=Panitia Perancang Undang-undang DPD RI |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008095118/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-perancang-undang-undang |dead-url=yes }}</ref>
# Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
# Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
Baris 244 ⟶ 214:
# Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
# Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
=== Panitia Urusan Rumah Tangga ===
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |title=Panitia Urusan Rumah Tangga |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008035643/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |dead-url=yes }}</ref>
#
#
#
#
#
#
#
=== Badan Kehormatan ===
==== Tugas ====
Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kehormatan |title=Badan Kehormatan |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008024540/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kehormatan |dead-url=yes }}</ref>
# melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena:
#* tidak melaksanakan kewajiban;
Baris 278 ⟶ 238:
# menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
# selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
=== Badan Kerjasama Parlemen ===
==== Tugas ====
Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kerjasama-parlemen |title=Badan Kerjasama Parlemen |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-11-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141123152108/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kerjasama-parlemen |dead-url=yes }}</ref>
# Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
# Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;
Baris 293 ⟶ 248:
# Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
# Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
=== Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ===
==== Tugas ====
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD.<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
=== Badan Akuntabilitas Publik ===
==== Tugas ====
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik |title=Badan Akuntabilitas Publik |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-11-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141118225908/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik |dead-url=yes }}</ref>
# Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
# Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik;
Baris 317 ⟶ 262:
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]])
* Wakil: [[Ayi Hambali]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Novita Anakotta]] ([[Maluku]])
=== Panitia Musyawarah ===
Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-musyawarah |title=Panitia Musyawarah |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008005905/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-musyawarah |dead-url=yes }}</ref>
# Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk:
#* 1 (satu) tahun sidang;
Baris 362 ⟶ 307:
[[Kategori:Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
[[Kategori:Pejabat politik di Indonesia]]
|