Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Firman.Nst (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Admin Tolong, Proteksi dan lindungi halaman artikel ini!
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Daerah<br />Republik Indonesia
| legislature = [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (2019-2024)|Periode 2019–2024]]
| coa_pic = Coat of arms of the Regional Representative Council of Indonesia.svg
| coa_res = 170px
Baris 25:
| election4 = 2 Oktober 2019
| members = 136
| structure1 = Indonesia DPD 2019RI 2019–2024.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (136)}}
Baris 41:
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Fraksi Utusan Daerah''', adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap [[DaftarProvinsi provinsidi Indonesia|provinsi]] yang dipilih melalui [[pemilihan umum]] serta merupakan [[Majelis Tinggi|majelis tinggi]] dalam lembaga legislatif. Adapun,Sebutan untuk anggota DPD RI biasa disebutialah [[senator]].<ref>{{Cite news|last=Aprionis|date=2020-01-09|title=Ketua DPD RI perintahkan senator turun ke daerah|url=https://www.antaranews.com/berita/1242259/ketua-dpd-ri-perintahkan-senator-turun-ke-daerah|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2021-10-04|editor-last=Ferdinand|editor-first=Yuniardi}}</ref> BersamaWewenang dengansenator di Indonesia masih terbatas jika dilihat sebagai fungsi pada majelis tinggi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai majelis tinggi bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], (DPR RI) sebagai majelis rendah keduanya membentukadalah representatif dari [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR RI) sebagai sistem legislatif [[sistem dua kamar|bikameral]] atau sistem dua kamar. {{vlindungi}} {{lindungidarianon}}
 
== Sejarah ==
Baris 58:
 
=== Senat Sementara Negara Indonesia Timur ===
Senat Sementara Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT. Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948. Senat ini terdiri dari 13 anggota, dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, [[Tjokorda Gde Raka Soekawati|Soekawati]].<ref name=p91>{{harvnb|Bastiaans|1950|p=91}}</ref>
 
Berdasarkan undang-undang ini, Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara (setingkat DPR) di NIT. Setelah UUD disahkan, UUD akan diberlakukan, kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap. Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara.<ref name=p91/>
Baris 73:
Setelah [[Soekarno]] digantikan oleh [[Soeharto]], undang-undang baru dibuat untuk mengubah susunan parlemen Indonesia. Susunan MPR yang sebelumnya ditetapkan oleh Perpres No. 12 Tahun 1959 digantikan oleh UU No. 16 Tahun 1969. Berdasarkan UU ini, jumlah anggota F-UD memperoleh kenaikan dari 94 menjadi 110 anggota. Penambahan anggota ini diakibatkan oleh peningkatan jumlah wakil-wakil dari setiap provinsi (Pasal 8 Ayat 1), dan penunjukan [[gubernur]] (Pasal 8 Ayat 2), Panglima [[Komando Daerah Militer|Kodam]], dan Komandan [[Komando Resor Militer|Korem]] (Keppres No. 83/M Tahun 1972), sebagai anggota ''ex officio'' dari F-UD. Akibatnya, jumlah anggota utusan daerah meningkat lagi menjadi 130 orang pada MPR periode 1972-1977, dan pada periode-periode selanjutnya tidak ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah anggota.<ref>Jumlah anggota Utusan Daerah dari tahun 1971 hingga 1997 mengalami kenaikan secara minim. Hal ini disebabkan oleh proses integrasi secara bertahap provinsi Irian Jaya dan Timor Timur ke dalam lembaga legislatif, dan perubahan undang-undang yang mengatur komposisi anggota DPR/MPR, mulai dari UU No. 16 Tahun 1969 hingga UU No. 2 Tahun 1985. Lihat Pemerintah RI 1992, hlm. 3-4; Departemen Penerangan RI 1992, hlm. 30</ref>
 
Pada praktiknya, utusan daerah selama masa Soekarno dan Soeharto tidak banyak memainkan peranan penting dalam menyalurkan aspirasi daerah. Hal ini dikarenakan pemilihannya oleh DPRD yang bersangkutan, sehingga lebih didominasi oleh para pejabat setempat. Selain itu, dipilihnya anggota F-UD oleh presiden membuat F-UD (dan MPR secara keseluruhan) hanya sebagai ''rubber-stamp parliament'', dimanadi mana tugas dan fungsinya secara ''de facto'' hanyalah menyetujui segala keputusan presiden, baik secara formal maupun informal. Kelemahan lainnya adalah bahwa tidak ada keharusan bagi anggota F-UD untuk berasal dari atau bertempat tinggal di daerah yang diwakilinya. Hanya ada peraturan mengenai usia (maksimal 21 tahun), kewarganegaraan, dan tidak terlibat [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]], serta syarat normatif lainnya bagi anggota F-UD.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|pp=76-78}}</ref>
Reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto membawa dampak besar bagi lembaga legislatif, tidak terkecuali bagi F-UD. Pada MPR periode 1999-2004, jumlah anggota F-UD dipotong menjadi 130 anggota<ref>Pada pelantikan anggota MPR tanggal 1 Oktober 1999, terdapat 135 anggota F-UD. Setelah Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia, anggota F-UD dari Timor Timur ditarik balik.</ref> dari jumlah pada MPR periode 1997-1999 sebanyak 149 anggota.<ref>{{harvnb|Departemen Penerangan RI|1998|p=63}}</ref> Berbeda dengan periode sebelumnya, dimanadi mana jumlah anggota F-UD dari setiap provinsi disesuaikan dengan jumlah penduduknya, jumlah wakil F-UD dari setiap provinsi disamaratakan sebanyak 5 orang. Meskipun sistem keanggotaan ini sudah mulai menyerupai DPD seperti sekarang, menurut peraturan Tatib MPR, fraksi-fraksi dalam MPR hanya dibagi berdasarkan parpol, TNI/Polri, dan utusan golongan. F-UD dibubarkan dan anggota F-UD masuk ke dalam fraksi parpol menurut partai asal yang mencalonkan mereka dalam pemilihan di DPRD Provinsi.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=82}}</ref>
 
Hal ini mengakibatkan F-UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen, bukan merupakan wakil daerah. Para anggota F-UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah,<ref>Kompas, 12 Juni 2000</ref> dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=83}}</ref>
Baris 119:
== Pimpinan ==
=== Pimpinan Sementara ===
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD, dimanadi mana ketua sementara merupakan anggota DPD tertua, sedangkan wakil ketua sementara merupakan anggota DPD termuda.
 
Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.
 
=== Pimpinan Tetap ===
Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.
Baris 148 ⟶ 149:
* Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
* Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite I periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan">:[http://www.jurnalparlemen.com/view/8450/ini-formasi-alat-kelengkapan-dpd-tahun-sidang-2014-2015.html Jurnal Parlemen: Ini Formasi Alat Kelengkapan DPD Tahun Sidang 2014-2015] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150403100622/http://www.jurnalparlemen.com/view/8450/ini-formasi-alat-kelengkapan-dpd-tahun-sidang-2014-2015.html |date=2015-04-03 }}</ref>
* Ketua: [[Akhmad Muqowam]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil: [[Fachrul Razi (politisi)|Fachrul Razi]] ([[Aceh]]) dan Benny Rhamdani ([[Sulawesi Utara]]).
 
=== Komite II ===
==== Tugas ====
Baris 168 ⟶ 163:
* Penanaman Modal; dan
* Pekerjaan Umum.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite II periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Parlindungan Purba]] ([[Sumatra Utara]])
* Wakil: [[Ahmad Nawardi]] ([[Jawa Timur]]) dan [[La Ode Muhammad Rusman Emba]] ([[Sulawesi Tenggara]])
 
=== Komite III ===
==== Tugas ====
Baris 192 ⟶ 181:
* Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan
* Perpustakaan.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite III periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Hardi Selamat Hood]] ([[Kepulauan Riau]])
* Wakil: [[Abraham Liyanto]] ([[Nusa Tenggara Timur]]) dan [[Fahira Idris]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]])
 
=== Komite IV ===
==== Tugas ====
Baris 209 ⟶ 192:
* Lembaga keuangan; dan
* Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite IV periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Cholid Mahmud]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
* Wakil: [[Ajiep Padindang]] ([[Sulawesi Selatan]]) dan [[Ghazali Abbas Adan]] ([[Aceh]])
 
=== Panitia Perancang Undang-undang ===
Baris 236 ⟶ 214:
# Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
# Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Gede Pasek Suardika]] ([[Bali]])
* Wakil: [[Anang Prihantoro]] ([[Lampung]]) dan [[Muhammad Afnan Hadikusumo]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
 
=== Panitia Urusan Rumah Tangga ===
==== Tugas ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:<ref>{{Cite web |url=http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |title=Panitia Urusan Rumah Tangga |access-date=2014-11-25 |archive-date=2014-10-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141008035643/http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga |dead-url=yes }}</ref>
# membantuMembantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaankerumahtanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
# membantuMembantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
# membantuMembantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
# mengawasiMengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
# mewakiliMewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
# melaksanakanMelaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
# menyampaikanMenyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]])
* Wakil: [[Aidil Fitri Syah]] ([[Sumatra Selatan]]) dan [[Habib Ali Alwi]] ([[Banten]])
 
=== Badan Kehormatan ===
Baris 270 ⟶ 238:
# menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
# selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Mervin Sadipun Komber]] ([[Papua Barat]])
* Wakil: [[Oni Suwarman]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Hendry Zainuddin]] ([[Sumatra Selatan]])
 
=== Badan Kerjasama Parlemen ===
Baris 285 ⟶ 248:
# Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
# Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Mohammad Saleh (politisi)|Mohammad Saleh]] ([[Bengkulu]])
* Wakil: [[Emilia Contessa]] ([[Jawa Timur]]) dan [[Maya Rumantir]] ([[Sulawesi Utara]])
 
=== Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan ===
==== Tugas ====
Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD.<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
 
==== Pimpinan ====
Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan periode 2014 - 2019:<ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Bambang Sadono]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil: [[Muhammad Asri Anas]] ([[Sulawesi Barat]]) dan [[Muhammad Syukur]] ([[Jambi]])
 
=== Badan Akuntabilitas Publik ===
Baris 309 ⟶ 262:
Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>
* Ketua: [[Abdul Gafar Usman]] ([[Riau]])
* Wakil: [[Ayi Hambali]] ([[Jawa Barat]]) dan [[Novita Anakotta]] ([[Maluku]])
 
=== Panitia Musyawarah ===