Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Admin Tolong, Proteksi dan lindungi halaman artikel ini!
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 25:
| election4 = 2 Oktober 2019
| members = 136
| structure1 = Indonesia DPD 2019RI 2019–2024.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (136)}}
Baris 41:
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (disingkat '''DPD RI''' atau '''DPD'''), sebelum 2004 disebut '''Fraksi Utusan Daerah''', adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[lembaga tinggi negara|tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap [[DaftarProvinsi provinsidi Indonesia|provinsi]] yang dipilih melalui [[pemilihan umum]] serta merupakan [[Majelis Tinggi|majelis tinggi]] dalam lembaga legislatif. Adapun,Sebutan untuk anggota DPD RI biasa disebutialah [[senator]].<ref>{{Cite news|last=Aprionis|date=2020-01-09|title=Ketua DPD RI perintahkan senator turun ke daerah|url=https://www.antaranews.com/berita/1242259/ketua-dpd-ri-perintahkan-senator-turun-ke-daerah|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2021-10-04|editor-last=Ferdinand|editor-first=Yuniardi}}</ref> BersamaWewenang dengansenator di Indonesia masih terbatas jika dilihat sebagai fungsi pada majelis tinggi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai majelis tinggi bersama [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], (DPR RI) sebagai majelis rendah keduanya membentukadalah representatif dari [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR RI) sebagai sistem legislatif [[sistem dua kamar|bikameral]] atau sistem dua kamar. {{vlindungi}} {{lindungidarianon}}
 
== Sejarah ==
Baris 58:
 
=== Senat Sementara Negara Indonesia Timur ===
Senat Sementara Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT. Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948. Senat ini terdiri dari 13 anggota, dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, [[Tjokorda Gde Raka Soekawati|Soekawati]].<ref name=p91>{{harvnb|Bastiaans|1950|p=91}}</ref>
 
Berdasarkan undang-undang ini, Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara (setingkat DPR) di NIT. Setelah UUD disahkan, UUD akan diberlakukan, kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap. Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara.<ref name=p91/>
Baris 119:
== Pimpinan ==
=== Pimpinan Sementara ===
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD, dimanadi mana ketua sementara merupakan anggota DPD tertua, sedangkan wakil ketua sementara merupakan anggota DPD termuda.
 
Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.
 
=== Pimpinan Tetap ===
Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua.