Asuransi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rantemario (bicara | kontrib)
(40 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Asuransi''' atau '''pertanggungan''' adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat).<ref name = KBBI>{{cite web
| last =
| first =
Baris 23:
 
Contohnya: seorang pasangan membeli [[rumah]] seharga Rp 100.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1.000.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke [[perusahaan asuransi]].
 
=== Asuransi dalam Undang-Undang No.40 Th 2014 ===
Asuransi adalah Perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbal untuk:
 
* memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
* memberika pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
 
Undang-Undang No.40 Th 2014 mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah Perasuransian.<ref>{{Cite web|title=UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38785/uu-no-40-tahun-2014|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-29}}</ref>
 
=== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ===
Baris 42 ⟶ 50:
:Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan ''indemnity.''
 
== Jenis-jenis asuransi ==
 
=== Asuransi kerugian (''General insurance'') ===
Asuransi ini memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resikorisiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.<ref name=":0" /> Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
 
*Asuransi kebakaran
Baris 68 ⟶ 76:
Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal-hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.
 
Jenis-jenis asuransi kesehatan meliputi:<ref name=":0">{{Cite book|last=|first=Hery|date=2020|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT. Grasindo|isbn=9786020522548|pages=187|url-status=live}}</ref>
* Asuransi berjangka
* Asuransi tabungan
Baris 80 ⟶ 88:
=== Asuransi bisnis ===
{{main|Asuransi bisnis}}
Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki resikorisiko.
 
=== Asuransi properti ===
{{main|Asuransi properti}}
Asuransi jenis ini umumnya memberikan pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari resikorisiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.
 
Selain keenam jenis perusahaan tersebut masih banyak macam-macam asuransi tambahan dengan fitur yang berbeda-beda bergantung dari layanan asuransi yang ditawarkan.
 
=== Reasuransi (Reinsurance) ===
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut ''asuransi dari asuransi'' dan asuransi ini digolongkan ke dalam:<ref>{{Cite book|last=DR|first=Kasmir|date=2015|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT. Rajagrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=261|url-status=live}}</ref>
 
*Bentuk ''treaty''
Baris 132 ⟶ 140:
[[Kategori:Asuransi jiwa]]
[[Kategori:Reasuransi]]
[[Kategori:JenisLembaga jenis asuransikeuangan]]
[[Kategori:Kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia]]