Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
1. Merapikan susunan kata |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = [[Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia|Panitera]]
| nama_eselonI =
| sekretaris = Sekretaris
| nama_sekretaris =
| eselonII = [[Panitera Muda]]
| eselonII_1 = Pidana
| nama_eselonII_1 = Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum <ref name="Panmud">
| eselonII_2 = Pidana Khusus
| nama_eselonII_2 = Suharto, S.H., M.H.<ref name="Panmud"/>
Baris 73:
== Tugas dan Fungsi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan [[administrasi justisial]] kepada [[Majelis]] [[Hakim Agung]] dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
#
#
#
#
#
#
== Struktur Organisasi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) [[Panitera Muda]] Perkara yakni:
* Panitera Muda Perdata▼
* Panitera Muda Perdata Khusus▼
* Panitera Muda Pidana
* Panitera Muda Pidana Khusus
▲* Panitera Muda Perdata
▲* Panitera Muda Perdata Khusus
* Panitera Muda Perdata Agama
* Panitera Muda Pidana Militer
Baris 101:
{{Mahkamah Agung}}
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
▲{{hukum-stub}}
|