Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
1. Merapikan susunan kata
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 8:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = [[Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia|Panitera]]
| nama_eselonI = Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
| sekretaris = Sekretaris
| nama_sekretaris = Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H .<ref>[https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/profil-kepaniteraan/profile-sdm/kepaniteraan-ma/sekretaris-kepaniteraan]</ref>
Baris 73:
== Tugas dan Fungsi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan [[administrasi justisial]] kepada [[Majelis]] [[Hakim Agung]] dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
# koordinasiKoordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
# koordinasiKoordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung;
# pelaksanaanPelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial;
# pelaksanaanPelaksanaan minutasi perkara;
# pembinaanPembinaan lembaga teknis dan evaluasi; dan
# pelaksanaanPelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
 
== Struktur Organisasi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) [[Panitera Muda]] Perkara yakni:
* Panitera Muda Perdata.
* Panitera Muda Perdata Khusus
* Panitera Muda Pidana
* Panitera Muda Pidana Khusus
* Panitera Muda Perdata.
* Panitera Muda Perdata Khusus
* Panitera Muda Perdata Agama
* Panitera Muda Pidana Militer