Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
nambah dikit
Gaung Tebono (bicara | kontrib)
k clean up
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
 
(20 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses [[penyidikan]] (Lidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[Pengadilanpengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan Unit[[unit Pelaksanapelaksana Teknisteknis]] di bawah [[DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja [[Kepolisian Republik Indonesia]], [[Komisi Pemberantasan Korupsi]], dan [[Badan Narkotika Nasional]].
 
Rutan didirikan pada setiap ibukota [[ibu kota|ibu kota kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam Rutanrutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].
 
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikelan dengan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sebenarnya terdapat kerencuan ketika disebut Rutan Cipinang cabang mabes Polri atau Rutan Cipinang Cabang Kejagung RI. Karena sejatinya Rutan Cipinang tidak dikelola oleh kedua Instansi tersebut melainkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
==Lihat pula==
 
== Lihat pula ==
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Penjara]]
* [[Tersangka]]
* [[Premanisme]]
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Penggelapan]]
* [[Pencurian]]
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]]
* [[Pidana]]
* [[Hukum pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik Perkara]]
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
* [[Pengadilan]]
* [[Penegakan hukum]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
 
== Referensi ==
* ''Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan''.
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
{{stub}}
 
[[Kategori: DepartemenKementerian Hukum dan HAM RIIndonesia]]
[[Kategori:Penjara| ]]
 
 
{{hukum-stub}}
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
[[Kategori: Departemen Hukum dan HAM RI]]