Tahalul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Potong rambut menggunakan HotCat |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Tahalul''' adalah kegiatan terakhir dalam ibadah Islam [[haji]] dan [[umrah]]; berasal dari kata ''ḥalla'' yang berarti "[[Halal|menghalalkan]]". ''Tahalul'' bermakna "menjadi boleh", "dihalalkan", atau "menghalalkan beberapa larangan". Dalam istilah [[fikih]], tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan [[Haji]] seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan [[Potong rambut|mencukur atau menggunting]] beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut. Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.<ref>{{Cite web|last=developer|first=mediaindonesia com|title=Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara|url=https://mediaindonesia.com/humaniora/586897/pengertian-tahallul-dalam-ibadah-haji-makna-dan-tata-cara|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2024-06-13}}</ref> Tahalul dilakukan setelah [[Lempar jamrah|melontar Jumrah Aqabah]] dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan
== Referensi ==
|