Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 21610539 oleh 114.125.235.156 (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(44 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Primary source}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta [[Pembagian administratif|administratif]] [[Pulau Jawa]] yang menampilkan batas-batas Kecamatankecamatan di Pulau Jawa]]
'''Kecamatan''' adalah sebuah pembagian area administratif negara di bawah [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]]. Sebuah kecamatan dikepalai oleh seorang camat dan dipecah kepada beberapa [[desa]]. Di [[Indonesia]], sebuah kecamatan atau Kabupaten adalah pembagian dari Kabupaten atau Kota Madya. Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi desa administratif. Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten yang mempunyai zona kerja tertentu dibawah Camat<ref name="umm"/>.
 
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas '''kecamatan''', atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>
[[Camat]] adalah Perpanjangan tangan [[Bupati]] untuk menjalankan Roda [[Pemerintahan]] [[kabupaten]] atau [[Kota]] untuk [[Kota Madya]] dan memberikan pelayanan kepada [[masyarakat]] [[desa]] di tingkat Kecamatan<ref>https://nasional.tempo.co/read/1527128/apa-saja-tugas-camat-dan-berapa-besaran-gaji-camat-terbaru</ref>.
 
Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Kecamatan tersebut telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah di dalam wilayah kabupaten tersebut, salah satu contohnya adalah [[Jonggol, Bogor|Kecamatan Jonggol]] di [[Kabupaten Bogor]] yang dahulunya merupakan eks-kawedanan Jonggol dan [[Bumiayu, Brebes|Kecamatan Bumiayu]] yang menjadi pusat bagi wilayah [[Kabupaten Brebes]] bagian selatan.
Pada jaman Penjajahan Belanda Kecamatan (juga disebut '''[[Distrik (Indonesia)|distrik]]''' di provinsi Papua Barat dan Papua, serta [[Kapanewon dan kemantren (Yogyakarta)|'''kapanewon''' dan '''kemantren''']] di Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[Camat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat".''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>”.
 
Pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]], daerah ini disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]]. Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]).
 
== Sejarah ==
Pada jaman Penjajahan Belanda Kecamatan (juga disebut '''[[Distrik (Indonesia)|distrik]]''' di provinsi Papua Barat dan Papua, serta [[Kapanewon dan kemantren (Yogyakarta)|'''kapanewon''' dan '''kemantren''']] di Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[Camatcamat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat"."''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>”.
 
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
# ''Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah [[provinsi]] dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota''.<ref>Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.
# ''Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa''.<ref>Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.''
 
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.
Baris 16 ⟶ 19:
Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari [[Kabupaten]]/[[Kota]] (''Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah''<ref>Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
 
“PerangkatPerangkat Daerahdaerah kabupaten/kota terdiri atas:
 
''a. [[sekretariatSekretariat daerah]];''
 
''b. [[sekretariatSekretariat DPRD]];''
 
''c. inspektoratInspektorat;''
 
''d. dinasDinas;''
 
''e. badanBadan; dan''
 
''f. Kecamatan.''<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>
 
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] posisi Kecamatan berkedudukan sebagai [[perangkat daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] sekaligus penyelenggara pemerintahan umum<ref name="Penjelasan PP 17/2018">Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan</ref> (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan [[Bupati]]/[[Wali kota|Wali Kota]] yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.<ref name="Penjelasan PP 17/2018"/>
Baris 71 ⟶ 74:
***Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
***Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
***Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang. (5) Penerbitan usaha UMKM<ref>https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/kecamatan/</ref>.{{cn}}
 
=== Urusan Pemerintahan Umum ===
Baris 86 ⟶ 89:
Urusan pemerintahan umum dimaksud dilaksanakan oleh [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dibantu oleh Instansi Vertikal (''Instansi Vertikal adalah perangkat [[kementerian]] dan/atau [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada [[daerah otonom]] dalam wilayah tertentu dalam rangka [[Dekonsentrasi]]''<ref>Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>). Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] bertanggung jawab kepada [[Presiden]] melalui [[Menteri]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] bertanggung jawab kepada [[Menteri]] melalui [[gubernur]] sebagai wakil [[Pemerintah pusat|Pemerintah Pusat]]. [[Gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]. [[Bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada [[camat]].<ref>Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
 
=== Tujuan pembentukan ===
=== Maksud Dibentuknya Kecamatan dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ===
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan<ref>Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>".
 
== Definisi ==
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah ===
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:
 
Baris 103 ⟶ 106:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara bebas definisi kecamatan adalah suatu wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan asas [[dekonsentrasi]] merupakan bagian dari wilayah [[kabupaten]] atau [[kotamadya]].
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah ===
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
 
Baris 110 ⟶ 113:
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka [[dekonsentrasi]], menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah [[kabupaten]] atau Daerah [[Kota]].<ref>Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ===
Pendefinisian secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai berikut:
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[camat]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]''.<ref>Penjelasan pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>”
Baris 128 ⟶ 131:
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan [[camat]]. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat [[camat]] bekerja.
 
b. [[Camat]] adalah perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]] dan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian [[camat]] bukan lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh [[Bupati]]/[[Wali kota]].<ref>WASISTIONO, S., NURDIN, I., & FAHRUROZI, M. (2009). ''Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa Ke Masa.'' Bandung: [https://www.fokusmedia.id/ Fokusmedia]</ref>
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ===
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:
 
Baris 136 ⟶ 139:
Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
 
== Kedudukan dan susunanSusunan organisasi ==
 
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]] yang dipimpin oleh [[camat]]/[[Distrik]].<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]].
Baris 164 ⟶ 167:
== Gambaran umum ==
[[Berkas:Kantorcamatrogojampibwi2013.jpeg|jmpl|Kantor [[Rogojampi, Banyuwangi|Kecamatan Rogojampi]] di [[Kabupaten Banyuwangi]].]]
Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]] dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, [[kabupaten]] dan [[kota]] itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara [[pemerintah]] pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]].
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baris 182 ⟶ 185:
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh [[Camat]] perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
 
Dengan demikian, peran [[Camat]] dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka [[Camat]] secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari [[bupati]]/[[wali kota]] di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008).<ref name="mkri">PPhttps://jdih. 19 Tahun 2008|PDFmkri.id/mg58ufsc89hrsg/PP_19_Tahun_2008.pdf</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
Baris 196 ⟶ 200:
* [[Desa]]
* [[Dusun]]
* [[Distrik]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia]]
 
{{Macam pembagian negara}}