Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chandra Binawa (bicara | kontrib)
k Membalikkan revisi 22310100 oleh 110.137.195.188 (bicara)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(26 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta [[Pembagian administratif|administratif]] [[Pulau Jawa]] yang menampilkan batas-batas Kecamatankecamatan di Pulau Jawa]]
 
'''Kecamatan''' adalah sebuah pembagian area administratif negara setelah [[Kabupaten]] atau [[Kota madya]]. Sebuah kecamatan dikepalai oleh seorang camat dan dibagi beberapa [[kelurahan]] ataupun [[desa]]. Di [[Indonesia]], sebuah kecamatan atau Kabupaten adalah pembagian dari Kabupaten atau Kota Madya. Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi beberapa wilayah pembantu administratif. Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten yang mempunyai zona kerja tertentu di bawah Camat.<ref name="umm"/>
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas '''kecamatan''', atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>
 
Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi secaradibanding ''dekecamatan-kecamatan facto''di darisekitarnya. beberapaKecamatan kecamatantersebut disekitarnya, karenatelah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah dlldi bagi sebuahdalam wilayah subkabupaten Kabupatentersebut, atausalah Kotasatu Madya,contohnya sepertiadalah [[Jonggol, Bogor|Kecamatan Jonggol]] pada wilayahdi [[Kabupaten Bogor]] bagianyang timur,dahulunya [[Majenang,merupakan Cilacap|Kecamataneks-kawedanan Majenang]] pada wilayah [[Kabupaten Cilacap]] bagian barat,Jonggol dan [[Bumiayu, Brebes|Kecamatan Bumiayu]] padayang menjadi pusat bagi wilayah [[Kabupaten Brebes]] bagian selatan.
 
Pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]], daerah ini disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]]. Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]).
== Kedudukan ==
[[Camat]] dalam kerangka otonomi daerah adalah Perpanjangan tangan [[Bupati]] untuk menjalankan Roda [[Pemerintahan]] [[kabupaten]] atau [[Kota]] untuk [[Kota Madya]] dan memberikan pelayanan kepada [[masyarakat]] [[kelurahan]] dan [[desa]] di tingkat Kecamatan.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1527128/apa-saja-tugas-camat-dan-berapa-besaran-gaji-camat-terbaru</ref>
 
== Sejarah ==
Pada jaman Penjajahan Belanda Kecamatan (juga disebut '''[[Distrik (Indonesia)|distrik]]''' di Provinsi Papua Barat dan Papua, serta [[Kapanewon dan kemantren (Yogyakarta)|'''kapanewon''' dan '''kemantren''']] di Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[Camatcamat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat."''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
 
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
Baris 90 ⟶ 89:
Urusan pemerintahan umum dimaksud dilaksanakan oleh [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dibantu oleh Instansi Vertikal (''Instansi Vertikal adalah perangkat [[kementerian]] dan/atau [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada [[daerah otonom]] dalam wilayah tertentu dalam rangka [[Dekonsentrasi]]''<ref>Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>). Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] bertanggung jawab kepada [[Presiden]] melalui [[Menteri]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] bertanggung jawab kepada [[Menteri]] melalui [[gubernur]] sebagai wakil [[Pemerintah pusat|Pemerintah Pusat]]. [[Gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]. [[Bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada [[camat]].<ref>Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
 
=== Tujuan pembentukan ===
=== Maksud Dibentuknya Kecamatan dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ===
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan<ref>Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>".
 
== Definisi ==
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah ===
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:
 
Baris 107 ⟶ 106:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara bebas definisi kecamatan adalah suatu wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan asas [[dekonsentrasi]] merupakan bagian dari wilayah [[kabupaten]] atau [[kotamadya]].
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah ===
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
 
Baris 114 ⟶ 113:
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka [[dekonsentrasi]], menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah [[kabupaten]] atau Daerah [[Kota]].<ref>Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ===
Pendefinisian secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai berikut:
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[camat]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]''.<ref>Penjelasan pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>”
Baris 132 ⟶ 131:
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan [[camat]]. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat [[camat]] bekerja.
 
b. [[Camat]] adalah perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]] dan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian [[camat]] bukan lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh [[Bupati]]/[[Wali kota]].<ref>WASISTIONO, S., NURDIN, I., & FAHRUROZI, M. (2009). ''Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa Ke Masa.'' Bandung: [https://www.fokusmedia.id/ Fokusmedia]</ref>
 
=== Kecamatan Berdasarkan Undang-UndangUU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ===
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:
 
Baris 140 ⟶ 139:
Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
 
== Kedudukan dan susunanSusunan organisasi ==
 
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]] yang dipimpin oleh [[camat]]/[[Distrik]].<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]].
Baris 168 ⟶ 167:
== Gambaran umum ==
[[Berkas:Kantorcamatrogojampibwi2013.jpeg|jmpl|Kantor [[Rogojampi, Banyuwangi|Kecamatan Rogojampi]] di [[Kabupaten Banyuwangi]].]]
Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]] dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, [[kabupaten]] dan [[kota]] itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara [[pemerintah]] pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]].
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baris 201 ⟶ 200:
* [[Desa]]
* [[Dusun]]
* [[Distrik]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia]]
 
{{Macam pembagian negara}}