Kharaj: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: referensi
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
{{tidak dikembangkan|d=26|m=08|y=2012|i=14|ket=}}
'''Kharaj''' adalah [[cukai]] hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang [[syariah]], '''Kharaj''' adalah cukai untuk tanah [[pertanian]] jenis tanah lain seperti tanah perkebunan dan tanah kosong. Kharaj tidak disebutdisebutkan secara eksplisit dalam [[Al-Qur'an|Quran]] atau [[Hadits]] tetapi lebih ke [[ijma']] atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau [[urf]].
 
Dalam [[sejarah Islam]], Kharaj berupa [[bea]] yang dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari Kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sassanid]], baik melalui perang atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslim dan penduduk ini sepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar Kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa berarti al-kara '(sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Meskipun mereka masuk Islam setelah penaklukan itu, namuntetapi tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.
 
== Lihat pula ==
* [[Jizyah]]
 
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Ekonomi Islam]]
[[Kategori:Perpajakan]]
 
 
[[ms:Kharaj]]
{{ekonomi-stub}}