Pagi-Pagi Pasti Happy: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baedowi Odoy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 12:
| distributor = [[Trans Media]]
| first_aired = {{start date|mf=yes|2017|3|20}}
| last_aired = {{end date|mf=yes|2020|310|2016}}
| picture_format = Dolby Digital HD [[16:9]]
| audio_format = [[Suara stereo|Stereo]]<br />[[Dolby Digital]] 5.1
Baris 94:
 
=== Penghentian Sementara oleh KPI ===
Pada 3 hingga 5 Desember 2018, acara ini sempat diberhentikan sementara oleh KPI karena dianggap melakukan melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS). Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa  muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus [[Kriss Hatta]]-[[Hilda Vitria Khan]].<ref>{{Cite web|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34830-kpi-hentikan-program-acara-pagi-pagi-pasti-happy-trans-tv|title=KPI Hentikan Program Acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV|website=www.kpi.go.id|access-date=2019-02-10}}</ref>
 
=== Mewawancarai Anak di bawah Umur terkait Kejadian Bencana ===
Baris 104:
=== Penghentian Sementara oleh KPI Selama Lima Hari ===
 
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara Pagi Pagi Pasti Happy. Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa, 24 September 2019. Lama penghentian acara selama lima hari penayangan dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.  
 
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara [[Vicky Prasetyo]] dengan [[Angel Lelga]], lalu pada tanggal 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara [[Nikita Mirzani]] dengan [[Barbie Kumalasari]]. Pada tanggal 15 Agustus 2019 acara ini menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.