Sukamulya, Semendawai Suku III, OKU Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan
 
Baris 186:
=== 1. Sumber Daya Manusia ===
Sasaran akhir dari setiap pembangunan bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. SDM merupakan subjek sekaligus objek pembangunan, mencakup seluruh siklus kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia harus menjadi perhatian penting. Saat ini, SDM di Desa Sukamulya cukup baik, pada masa yang akan datang akan lebih baik lagi.
===== a. Pernikahan Dini =====
Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja berusia di bawah 19 tahun. United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.
Baris 205:
Mengatasi pernikahan dini di suatu desa membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, komunitas, keluarga, dan lembaga pendidikan. Pemerintah dapat meluncurkan program pendidikan nasional yang menekankan pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan dini, bekerja sama dengan sekolah dan organisasi masyarakat. Berikut adalah beberapa cara untuk mengatasi pernikahan dini dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah:
 
(a) Program Pendidikan dan Kesadaran
 
Pemerintah dapat meluncurkan program pendidikan nasional yang menekankan pentingnya pendidikan dan bahaya pernikahan dini, bekerja sama dengan sekolah dan organisasi masyarakat.
 
(b) Perlindungan Hukum dan Penegakan
 
Menetapkan dan menegakkan hukum yang melarang pernikahan dini, serta memastikan bahwa hukum tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
 
(c) Pemberdayaan Perempuan
 
Mengembangkan program-program yang bertujuan memberdayakan perempuan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peluang ekonomi.
 
(d) Kampanye Nasional
 
Meluncurkan kampanye nasional untuk mengubah norma sosial dan budaya yang mendukung pernikahan dini, dengan melibatkan media, tokoh masyarakat, dan pemuka agama.
 
(e) Penyediaan Beasiswa dan Insentif
 
Memberikan beasiswa dan insentif finansial bagi keluarga untuk mendukung anak perempuan mereka melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
 
(f) Layanan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
 
Meningkatkan akses ke layanan kesehatan yang mendukung kesehatan reproduksi remaja dan menyediakan layanan kesejahteraan sosial yang dapat membantu keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi.
Baris 231 ⟶ 237:
Di Desa Sukamulya sendiri, penulis menemukan beberapa bentuk-bentuk tindak kriminalitas berdasarkan hasil dari wawancara ke beberapa masyarakat, antara lain:
 
'''a) Judi Online'''
 
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan yakni hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu dan kartu). Sedangkan, judi online itu sendiri adalah judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Dalam pasal 303 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa “yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya.
Baris 246 ⟶ 252:
Pemerintah memiliki peran penting dalam memberantas judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahayanya. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
 
(a) Regulasi yang Ketat
 
Menerapkan undang-undang yang ketat untuk mengatur dan melarang praktik perjudian online. Ini mencakup pembatasan akses ke situs judi online dan penegakan hukum terhadap operator ilegal.
 
(b) Penegakan Hukum yang Tegas
 
Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar undang-undang perjudian online. Ini termasuk pemantauan aktif terhadap situs-situs ilegal dan penuntutan terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.
 
(c) Kolaborasi dengan Penyedia Layanan Internet (ISP)
 
Bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi online ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta ISP untuk memblokir alamat IP atau domain situs yang terlibat dalam perjudian ilegal.
 
(d) Pendidikan Hukum
 
Memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian online ilegal. Ini dapat dilakukan melalui kampanye penyuluhan dan program edukasi di sekolah dan masyarakat.
 
(e) Kemitraan dengan Industri
 
Berkolaborasi dengan industri perbankan dan pembayaran online untuk memblokir transaksi ke situs judi online ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan memantau dan memblokir transaksi yang terkait dengan perjudian ilegal.
 
(f) Kampanye Kesadaran
 
Melakukan kampanye media massa dan sosial tentang bahaya dan konsekuensi perjudian online. Kampanye ini dapat mencakup iklan di media, posting di media sosial, dan seminar di masyarakat.
 
(g) Pendidikan di Sekolah
 
Memasukkan materi pendidikan tentang bahaya perjudian online ke dalam kurikulum sekolah. Ini dapat dilakukan melalui pelajaran tentang kesehatan mental atau etika digital.
 
(h) Kolaborasi dengan Tokoh Masyarakat
 
Melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan figur publik lainnya dalam kampanye kesadaran tentang bahaya perjudian online. Mereka dapat menjadi contoh dan memiliki pengaruh yang kuat dalam mendorong perilaku yang sehat.
 
(i) Layanan Konseling dan Dukungan
 
Menyediakan layanan konseling dan dukungan bagi individu dan keluarga yang terpengaruh oleh perjudian online. Ini dapat membantu mereka memahami masalahnya dan mencari bantuan yang tepat.
 
(j) Pelatihan Keterampilan Hidup
 
Melakukan pelatihan keterampilan hidup tentang manajemen keuangan, keterampilan sosial, dan pengambilan keputusan yang baik. Ini dapat membantu masyarakat mengatasi tekanan ekonomi dan emosional yang dapat menyebabkan mereka terlibat dalam perjudian online.
Baris 288 ⟶ 294:
Dengan kombinasi pendekatan pencegahan, penegakan hukum, dan pendidikan, diharapkan pemerintah dapat memberantas perjudian online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya.
 
'''b) Pencurian'''
 
Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda atau kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Pasal 362 KUHP menyatakan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Delik pencurian harus memenuhi unsur-unsur yaitu mengambil suatu barang milik orang lain baik seluruhnya maupun sebagian dengan maksud untuk memiliki dan secara melawan hukum. Para pelaku pencurian memiliki banyak alasan mengapa tindakan pencurian dilakukan. Seperti pencurian dilakukan atas dasar mencari keuntungan, pemenuhan kebutuhan, dan ada juga yang mencuri karena adanya kesempatan. Tindakan pencurian dengan menggunakan alasan apapun tidak dibenarkan di hadapan hukum.