Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Herusuheru (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(13 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{One source|date=November 2020}}
{{More footnotes|date=November 2020}}
}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Perlindungan Konsumen Nasional
|singkatan = BPKN
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]-->
|didirikan = {{Start date and age|2001|07|21}}
|dasar =
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = Dr.
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
Baris 37 ⟶ 41:
|lembaga_pengganti =
|lembaga_induk =
|alamat = Graha BPKN RI, Jl. Jambu No. 32 RT 02 /
|situs web =
|catatan =
}}
'''Badan Perlindungan Konsumen Nasional''' adalah
== Tugas dan fungsi ==
BPKN mempunyai sejumlah tugas, yaitu:
# memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
# melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
Baris 48 ⟶ 55:
# mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
# menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
# menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
== Keanggotaan ==
=== Periode III (
Pada akhir Mei 2013, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 23 orang anggota BKPN periode 2013–2016.
{|class="wikitable"
Baris 106 ⟶ 113:
|}
▲'''<big>Periode IV (2017 - 2020)</big>'''
Pada akhir Agustus 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 17 orang anggota BKPN periode IV Tahun 2017 – 2020.
Baris 151 ⟶ 157:
|}
▲'''<big>Periode V (2020 - 2023)</big>'''
Pada akhir Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 20 orang anggota BKPN periode V Tahun 2020 – 2023.
Baris 200 ⟶ 205:
|Anggota BPKN
|-
|Dr. Haris Munandar
|Anggota BPKN
|}
== Referensi ==▼
'''<big>Periode VI (2024–2027)</big>'''
== Lihat Pula ==▼
Menteri Perdagangan (Mendag RI) Zulkifli Hasan (Zulhas) melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027. Upacara pelantikan tersebut dilaksanakan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, 18 Januari 2024.
Zulhas mengucapkan selamat melaksanakan tugas bagi anggota BPKN yang telah dilantik. Dia berpesan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Zulhas berharap dilantiknya anggota BPKN Periode 2024-2027 dapat mendorong peningkatan upaya perlindungan bagi konsumen di era digital. Terutama, terkait peningkatan pelayanan perlindungan konsumen di tengah tingginya tantangan perlindungan konsumen lintas batas.
Pelantikan anggota BPKN periode 2024-2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.
Adapun anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2024-2027 yang dilantik adalah:
1. Ganef Judawati, unsur pemerintah,
2. Haris Munandar Nurhasan, unsur pemerintah,
3. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon, unsur pemerintah,
4. Syaiful Ahmar, unsur pemerintah,
5. Syamsul Bahri Siregar, unsur pemerintah,
6. Ferry Firmawan, unsur pelaku usaha,
7. Fitrah Bukhari, unsur pelaku usaha,
8. Jailani, unsur pelaku usaha,
9. Muhammad Mufti Mubarok, unsur pelaku usaha,
10. Radix Siswo Purwono, unsur pelaku usaha,
11. Akmal Budi Yulianto, unsur akademisi,
12. Aluisius Dwi Rachmanto, unsur akademisi,
13. Ermanto Fahamsyah, unsur akademisi,
14. Malona Sri R. Manurung, unsur akademisi,
15. N.G.N. Renti Maharani Kerti, unsur akademisi,
16. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, unsur tenaga ahli,
17. Heru Sutadi, unsur tenaga ahli,
18. Lasminingsih, unsur tenaga ahli,
19. Novriansyah, unsur tenaga ahli,
20. Agus Satory, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
21. Intan Nur Rahmawanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
22. Lusiana Dwiyanti, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
23. Sudaryatmo, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
* [[Konsumen]]
* [[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia]]
▲== Referensi ==
<references />
== Pranala luar ==
* [https://bpkn.go.id/ Situs web resmi]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|