Ulee balang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
|||
(26 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Districtshoofd Wabil en volgeling Atjeh TMnr 10001702.jpg|jmpl|Ulèëbalang adalah kepala pemerintah dalam kesultanan Aceh yang memimpin sebuah daerah atau sagoë]]
'''Ulèëbalang''' atau [[Hulu Balang]] dalam bahasa [[Melayu]] adalah golongan [[bangsawan]] dalam masyarakat [[Aceh]] yang memimpin sebuah [[kenegerian]] atau [[nanggroë]], yaitu wilayah setingkat [[kabupaten]] dalam struktur pemerintahan [[Indonesia]] sekarang. Ulee balang digelari dengan gelar [[Teuku]] untuk laki-laki atau [[Cut]] untuk perempuan.▼
▲'''
==Penetapan Uleebalang==▼
Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari [[Sultan Aceh]]. Uleebalang ini merupakan penguasa ''nanggroe'' atau raja-raja kecil yang sangat berkuasa di daerah mereka masing-masing. Sewaktu mereka memangku jabatan sebagai Uleebalang di daerahnya, mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Aceh. Surat Pengangkatan ini dinamakan ''Sarakata'' yang dibubuhi stempel Kerajaan Aceh ''Cap Sikureung''.▼
==Kewajiban==▼
▲Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari [[Sultan Aceh]]. Uleebalang ini merupakan penguasa ''
Tugas Uleebalang adalah:▼
#Memimpin Nangroe-nya dan mengkoordinir tenaga-tenaga tempur dari daerah kekuasaannya bila ada peperangan. ▼
#Menjalankan perintah-perintah atau instruksi dari Sultan; menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan, dan membayar upeti kepada Sultan. ▼
▲== Kewajiban ==
Namun demikian mereka masih tetap sebagai pemimpin yang merdeka dan bebas melakukan apa saja terhadap rakyat yang berada di wilayahnya. Misalnya dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman. ▼
▲# Memimpin
▲# Menjalankan perintah-perintah atau instruksi dari Sultan; menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan, dan membayar upeti kepada Sultan.
▲Namun
Ketika kewibawaan [[Kesultanan Aceh]] masih kuat, Sultan memiliki hak istimewa atas wilayah Nangroe. Hak-hak ini hanya dimiliki oleh Sultan, sedangkan Uleebalang tidak.<Br /> Misalnya hak untuk menghukum seseorang yang bersalah, hak untuk me- ngeluarkan mata uang, hak untuk membunyikan meriam pada waktu matahari terbenam, dan hak untuk mendapat panggilan dengan sebutan Daulat.<Br />▼
Hak-hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah Uleebalang melakukan kesewenang-wenangan, terutama yang berhubungan dengan pemberian hukuman terhadap seorang yang bersalah. ▼
▲Ketika kewibawaan [[Kesultanan Aceh]] masih kuat, Sultan memiliki hak istimewa atas wilayah
Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah, terutama pada abad ke XIX dan awal abad XX (sesudah kesultanan Aceh tidak ada lagi). Yang menetapkan hukuman terhadap seseorang yang bersalah di Nangroe-nangroe adalah para Uleebalang.▼
▲Hak-hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah
▲Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah, terutama pada abad ke
Dalam memimpin pemerintahan Nangroe, Uleebalang dibantu oleh:▼
#''Banta'', yaitu adik laki-laki atau saudara Uleebalang, yang juga bertindak sebagai Uleebalang, bila yang bersangkutan berhalangan. <Br />▼
#Kadhi atau Kali, yang membantu dalam hukom, yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam.▼
#Rakan, yaitu sebagai pengawal Uleebalang, yang dapat diperintahnya untuk bertindak dengan tangan besi. Rakan yang terbaik dalam perang diberi gelar ''Panglima Prang'', sedangkan pimpinan-pimpinan pasukan kecil yang biasa diberi gelar ''Pang''.▼
==
Nangroe-nangroe tersebut di atas, pada umumnya berlokasi di pantai bagian timur dan pantai bagian barat Aceh. Di bawahnya terdapat pula sejumlah [[Mukim (Aceh)|mukim]] yang terdiri atas beberapa buah gampong atau yang disebut pula dengan istilah meunasah. Tetapi tidak semua nangroe mengenal lembaga mukim. Di wilayah pantai timur dan di pantai barat, tidak terdapat apa yang disebut mukim.▼
Di [[Aceh Besar]], sebagai pusat pemerintahan Sultan, terdapat federasi mukim-mukim yang sangat berkuasa. Yaitu<ref>http://daniel-riders.blogspot.com/2011/10/reformis-aceh-lhei-sagoe.html</ref>: ▼
▲# ''Banta'', yaitu adik laki-laki atau saudara
▲# Kadhi atau Kali, yang membantu dalam
▲# Rakan, yaitu sebagai pengawal
== Wilayah-wilayah ==
▲
▲Di [[Aceh Besar]], sebagai pusat pemerintahan Sultan, terdapat federasi mukim-mukim yang sangat berkuasa. Yaitu<ref>http://daniel-riders.blogspot.com/2011/10/reformis-aceh-lhei-sagoe.html{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
# Sagi XXV Mukim, dibentuk dari 25 Mukim.
# Sagi XXVI Mukim, dibentuk dari 26 Mukim.
# Sagi XXII Mukim, dibentuk dari 22 Mukim.
Di daerah '''"Keureuto"''' yaitu di bagian pantai Timur dan sebagian wilayah Kabupaten [[Aceh Utara]] sekarang, terdapat apa yang disebut dengan istilah ''
Di sini berdiri sebuah federasi yang terdiri dari 8
Di dalam ''Keureuto'' terdapat juga empat daerah yang disebut ''Ulèëbalang Peut'', diperintah oleh Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut.
Setiap daerah yang termasuk dari daerah
▲Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut. <ref>http://acehprov.go.id/images/stories/file/Pejuang/Teuku%20Chik%20Tunong.pdf</ref><br />
▲Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dimpin oleh seorang ''Ben'' yang bergelar ''Teuku Ben''. Cut Mutia adalah anak dari Teuku Ben Daud, pemimpin daerah Uleebalang Peut ''Pirak''. <ref>http://meukeutop.blogspot.com/2011/05/keturunan-dan-asal-usul-cut-nyak-meutia.html</ref>
==
{{reflist}}
{{DEFAULTSORT:Uleebalang}}
[[Kategori:Aceh]]▼
[[Kategori:
[[Kategori:Bangsawan]]
▲[[Kategori:Budaya Aceh]]
[[Kategori:Bangsawan Aceh]]
|