Perseroan terbatas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{globalize|article|Indonesia|date=Desember 2020}}
'''Perseroan Terbatas''' ('''PT''') atau dalam [[bahasa Belanda]] disebut ''naamloze vennootschap'' ([[Bahasa Inggris]] : ''Limited liability company'') adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari [[saham|saham-saham]], yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
 
Perseroan terbatasTerbatas merupakan [[badan usaha]] dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila [[utang]] perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut [[dividen]] yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
 
Selain berasal dari [[saham]], modal PT dapat pula berasal dari [[obligasi]]. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Baris 79:
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatannya.
 
== Pembagian wewenang dalam perseroan terbatas ==
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( [[profesional]] ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.