Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Badan Layanan Umum''' (disingkat '''BLU''') adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.<ref>[{{Cite web |url=http://www.dephut.go.id/uploads/files/PP23_2005.pdf |title=Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005] |access-date=2014-09-19 |archive-date=2014-10-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141031192219/http://www.dephut.go.id/uploads/files/PP23_2005.pdf |dead-url=yes }}</ref>. BLU terdapat di lingkungan [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]]. BLU di daerah disebut [[Badan Layanan Umum Daerah]] (disingkat BLUD).
 
== Latar belakang ==
Baris 9:
 
== Karakteristik ==
karakteristik khusus yang membedakan antara Badan Layanan Umum dengan unit organisasi atau institusi pemerintah lainnya,<ref>Lukman, Mediya. (2013). ''Badan Layanan Umum; Dari Birokrasi Menuju Korporasi''. Jakarta: Bumi Aksara Publisher. ISBN 978-602-217-288-8</ref>, yakni:
# BLU merupakan instansi pemerintah yang menyediakan barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena BLU menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat maka ada pendapatan yang diperoleh oleh BLU dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan [[Badan Layanan Umum Daerah|BLUD]] merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari masyarakat atas layanan yang diberikan.
# BLU harus menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ini karakteristik yang sangat spesial sekali karena instansi pemerintah diperkenankan untuk menerapkan praktik bisnis seperti dalam yang umum dilakukan oleh dunia bisnis/swasta. Akan tetapi walaupun diselenggarakan sebagaimana institusi bisnis, BLU tidak diperkenankan mencari keuntungan (''not-for-profit'').
Baris 47:
# Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
 
== Rumpun Badan Layanan UmumBLU ==
Badan Layanan Umum dapat diidentifikasi dalam tiga rumpun utama, yaitu:
 
Baris 54:
# Rumpun Lainnya: terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara, serta Penyedia Barang dan Jasa Lainnya
 
== Daftar Satuan Kerja yang telah ditetapkan menjadi BLU ==
Jumlah BLU Per JanuariMaret 2020 sebanyak 236243 BLU.
 
<nowiki>*</nowiki>) Kebenaran konten halaman Wikipedia Badan Layanan Umum ini bukan sebagai sumber referensi utama karena siapapun dapat melakukan perubahan, silakan kunjungi www.[https://blu-djpb.djpbnkemenkeu.go.id/index.php?r=publication/blu/index https://blu-djpb.kemenkeu.go.id] sebagai sumber informasi mengenai Badan Layanan Umum.
 
Revisi perubahan konten oleh: Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan]], [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan Layanan Umum]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150528065548/http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ |date=2015-05-28 }}
* [http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140817213805/http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html |date=2014-08-17 }}
 
== Referensi ==