Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(27 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Badan Layanan Umum''' (disingkat '''BLU''') adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
▲'''Badan Layanan Umum''' (disingkat '''BLU''') adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa Mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas<ref>[http://www.dephut.go.id/uploads/files/PP23_2005.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005]</ref>. BLU terdapat di lingkungan [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]]. BLU di daerah disebut [[Badan Layanan Umum Daerah]] (disingkat BLUD).
== Latar belakang ==
Baris 13 ⟶ 9:
== Karakteristik ==
karakteristik khusus yang membedakan antara Badan Layanan Umum dengan unit organisasi atau institusi pemerintah lainnya,<ref>Lukman, Mediya. (2013). ''Badan Layanan Umum; Dari Birokrasi Menuju Korporasi''. Jakarta: Bumi Aksara Publisher. ISBN
# BLU merupakan instansi pemerintah yang menyediakan barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena BLU menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat maka ada pendapatan yang diperoleh oleh BLU dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan [[Badan Layanan Umum Daerah|BLUD]] merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari masyarakat atas layanan yang diberikan.
# BLU harus menjalankan
# BLU dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Karakteristik ini jauh berbeda dari instansi pemerintah biasa yang dalam penyelenggaraan layanannya mengedepankan kepada penyerapan anggaran yang sangat tinggi, terlepas kegiatan tersebut mencapai sasaran dengan tepat atau tidak. Pada BLU penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus/kelebihan anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya.
# Adanya fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan operasional BLU, yakni: fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengadaan aset/barang.
# BLU dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Ketentuan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan kepada BLU untuk "bisa melanggar" ketentuan dalam keuangan negara. Contohnya adalah BLU diperkenankan untuk menggunakan secara langsung penerimaannya (PNBP bagi BLU Pusat atau lain-lain PAD yang sah bagi BLUD).
== Asas BLU ==
# BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;
# BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
# Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
# Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/
# BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
# Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
Baris 33 ⟶ 29:
'''Persyaratan Substantif'''
# Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:
#* Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
#* Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
#* Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
# Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (''quasi public goods'')
# Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
'''Persyaratan Teknis'''
Baris 44 ⟶ 40:
# Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
'''Persyaratan Administratif'''
# Pernyataan
# Pola tata kelola;
# Rencana strategis bisnis;
Baris 51 ⟶ 47:
# Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
== Rumpun BLU ==
== Daftar Satuan Kerja yang telah ditetapkan menjadi BLU ==▼
Jumlah BLU Tahun 2015 sebanyak 158 BLU.▼
# Rumpun Kesehatan: terdiri dari Rumah Sakit dan Balai Kesehatan yang dibina oleh Kemenkes, Rumah Sakit TNI, dan Rumah Sakit Polri
# Rumpun Pendidikan: terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, Politeknik Kesehatan, serta Politeknik dan Balai Pendidikan Lainnya
# Rumpun Lainnya: terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara, serta Penyedia Barang dan Jasa Lainnya
<nowiki>*</nowiki>) Kebenaran konten halaman Wikipedia Badan Layanan Umum ini bukan sebagai sumber referensi utama karena siapapun dapat melakukan perubahan, silakan kunjungi
Revisi perubahan konten oleh
▲<nowiki>*</nowiki>) Kebenaran konten halaman Wikipedia Badan Layanan Umum ini bukan sebagai sumber referensi utama karena siapapun dapat melakukan perubahan, silakan kunjungi www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id sebagai sumber informasi mengenai Badan Layanan Umum.
== Lihat pula ==
▲Revisi perubahan konten oleh : Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
* [[Daftar Badan Layanan Umum]]
== Pranala
* [http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150528065548/http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ |date=2015-05-28 }}
* [http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140817213805/http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html |date=2014-08-17 }}
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Badan Layanan Umum| ]]
|