Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh 114.10.99.1 (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(15 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 32:
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)
== Daftar saat ini ==
Baris 82:
! colspan="5" |Koordinasi oleh kementerian koordinator
|-
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
! width="18%" |[[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]]
! width="18%" |Di luar koordinasi<br>kementerian koordinator
|-
!Kelompok I
|
* [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
* [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
* [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]
| —
| —
Baris 100:
!Kelompok II
|
* [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
|
* [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]
* [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
* [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]
* [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]]
* [[Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]
|
* [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]
* [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi]]
* [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]]
* [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]]
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]
|
* [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]]
* [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]
* [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan]]
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]]
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]]
| —
|-
!Kelompok III
|
* [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
|
* [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia|Kementerian Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]]
|
* [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
* [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
|
* [[Kementerian Investasi Republik Indonesia|Kementerian Investasi]]
* [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
|
* [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
* [[Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]]
|}
Baris 143:
{{main|Organisasi kementerian negara Indonesia}}
{{lihatpula|Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia}}
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
** unsur
** unsur pembantu
** unsur pelaksana: [[Direktorat Jenderal]];
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
**
** Pembantu
** Pelaksana:
** Pengawas:
* Kementerian koordinator:
**
** Pembantu
** Pelaksana:
** Pengawas:
== Sejarah ==
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah [[Reformasi Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi 1998]] istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>{{Cite web |url=http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |title=Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg |access-date=2010-01-06 |archive-date=2010-01-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100109172954/http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian.
Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
{| class="wikitable" style="font-size:85%;"
|+Era Reformasi
![[B. J. Habibie|B.J. Habibie]]
![[Abdurrahman Wahid]]
![[Megawati Soekarnoputri]]
! colspan="2" |[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
! colspan="2" |[[Joko Widodo]]
|-
! width="14%" |[[Kabinet Reformasi Pembangunan]]
! width="14%" |[[Kabinet Persatuan Nasional]]
! width="14%" |[[Kabinet Gotong Royong]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Bersatu]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Bersatu II]]
! width="14%" |[[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]]
! width="14%" |[[Kabinet Indonesia Maju]]
|
!36 menteri
!35 menteri
!30 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
!34 menteri
|
| colspan="7" |'''Kementerian koordinator'''
|-
|Politik dan Keamanan
|Politik dan Keamanan → Politik, Sosial, dan Keamanan
|Politik dan Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|Politik, Hukum, Keamanan
|-
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Ekonomi, Keuangan, dan Industri
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|Perekonomian
|-
|Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan
|Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I)
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Kesejahteraan Rakyat
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
|-
|—
|—
|—
|—
|—
|Kemaritiman dan Sumber Daya
|Kemaritiman dan Investasi
|-
|Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
| colspan="7" |'''Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian'''
|-
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|Dalam Negeri
|-
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|Luar Negeri
|-
|Pertahanan dan Keamanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|Pertahanan
|-
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|Agama
|-
|Agraria
|—
|—
|—
|—
|Agraria dan Tata Ruang
|Agraria dan Tata Ruang
|-
|Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
|Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|Badan Usaha Milik Negara
|-
|—
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I)
|Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
|Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal
|Pembangunan Daerah Tertinggal
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
|-
|Pertambangan dan Energi
|Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|Energi dan Sumber Daya Mineral
|-
|Kehakiman
|Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
| rowspan="2" |Hukum dan Hak Asasi Manusia
|-
|—
|Urusan Hak Asasi Manusia → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
|-
|Investasi
|—
|—
|—
|—
|—
|Investasi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|-
|—
|Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|Kelautan dan Perikanan
|-
|Kesehatan
|Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|Kesehatan
|-
|Tenaga Kerja
|Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Tenaga Kerja dan Transmigrasi
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
| rowspan="2" |Ketenagakerjaan
|-
|Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan
|Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|-
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|Keuangan
|-
|Penerangan
|—
|Komunikasi dan Informasi
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|Komunikasi dan Informatika
|-
|Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
|-
|Kehutanan dan Perkebunan
|Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan
|Kehutanan
|Kehutanan
|Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| rowspan="2" |Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|-
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|Lingkungan Hidup
|-
|Pariwisata, Seni, dan Budaya
|Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata
|Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif{{efn|Sejak 18 Oktober 2011 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41227/perpres-no-77-tahun-2011 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011]|name=Perpres77/2011}}
|Pariwisata
|Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|-
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum → dibubarkan
|—
|Pekerjaan Umum
|Pekerjaan Umum
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| rowspan="2" |Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|-
|Perumahan Rakyat dan Permukiman
|Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah
|Permukiman dan Prasarana Wilayah
|Perumahan Rakyat
|Perumahan Rakyat
|-
|Peranan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Wanita
|Pemberdayaan Perempuan
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|-
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga → dibubarkan
|—
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|Pemuda dan Olahraga
|-
|—
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|-
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|—
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional{{efn|Sejak 14 Oktober 2005 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Details/42589/perpres-no-62-tahun-2005 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005]|name=Perpres62/2005}}
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|Perencanaan Pembangunan Nasional
|-
|Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional
|Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan{{efn|name=Perpres77/2011}}
|Pendidikan dan Kebudayaan
|Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi{{efn|name=Perpres32/2021}}
|-
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|Perhubungan
|-
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
| rowspan="2" |Perindustrian dan Perdagangan
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|Perindustrian
|-
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|Perdagangan
|-
|Pertanian
|Pertanian → Pertanian dan Kehutanan
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|Pertanian
|-
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset dan Teknologi
|Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
|Riset dan Teknologi → dibubarkan{{efn|Sejak 28 April 2021 dengan dasar hukum [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/166281/perpres-no-32-tahun-2021 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021]|name=Perpres32/2021}}
|-
|Sekretaris Negara
|— (pejabat setingkat menteri)
|— (pejabat setingkat menteri)
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|Sekretaris Negara
|-
|Sosial
|—
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|Sosial
|-
|Kependudukan
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|Pangan dan Hortikultura
|—
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Otonomi Daerah → dibubarkan
|—
|—
|—
|—
|—
|-
|—
|Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II)
|—
|—
|—
|—
|—
|}
== Catatan ==
{{notelist}}
== Lihat pula ==
* [[Kabinet Indonesia]]
|