Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 114.10.99.1 (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(13 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga]] eksekutif dalam lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia]].
 
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|kabinet]]. Dalam [[Kabinet Indonesia Maju]] (2019–2024), terdapat empat kementerian koordinator dan 30 kementerian.
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 32:
 
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)., kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum]], keamanan, dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 19}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 21}}
 
== Daftar saat ini ==
Baris 145:
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945:
** unsur pemimpinpimpinan: [[Menteri]];
** unsur pembantu pemimpinpimpinan: [[Sekretariat Jenderal]];
** unsur pelaksana: [[Direktorat Jenderal]];
** unsur pengawas: [[Inspektorat Jenderal]];
** unsur pendukung: [[Badan]] dan/atau [[Pusat]]; dan
** unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansiunit Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuanganvertikal.
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
** PemimpinPimpinan: Menteri;
** Pembantu pemimpinpimpinan: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian]];
** Pelaksana: [[Deputi]];
** Pengawas: [[Inspektorat]]; dan
* Kementerian koordinator:
** PemimpinPimpinan: Menteri koordinator;
** Pembantu pemimpinpimpinan: [[Sekretariat Kementerian/Lembaga|Sekretariat Kementerian Koordinator]];
** Pelaksana: [[Deputi]]; dan
** Pengawas: [[Inspektorat]]
 
== Sejarah ==