Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh 114.10.99.1 (bicara) ke revisi terakhir oleh Sfriu Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Politik Indonesia}}
'''Kementerian Indonesia''' adalah [[lembaga negara|
Menteri merupakan bagian dari [[Kabinet Indonesia|
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 8:
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara]] yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (
=== Pembentukan kementerian ===
Baris 552:
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2008|title=Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara|url=https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf|ref={{sfnref|UU 39/2008}}|
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175941/Perpres_Nomor_68_Tahun_2019.pdf|ref={{sfnref|Perpres 68/2019}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2021|title=Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176432/Perpres_Nomor_32_Tahun_2021.pdf|ref={{sfnref|Perpres 32/2021}}}}
|