Negeri (Maluku): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sapnor (bicara | kontrib)
Penambahan isi.
Tidak ada ringkasan suntingan
(9 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{About|artikel mengenai pembagian administratif secara umum di Maluku|artikel mengenai pembagian administratif khusus wilayah Kabupaten [[Maluku Tengah]]|Negeri (Maluku Tengah)}}
'''Negeri''' adalah salah satu pembagian administratif keadatan bersifat [[Silsilah|kekerabatan]] dan kewilayahan di [[Maluku]] yang berkedudukan di bawah [[kecamatan]] dan dipimpin oleh seorang [[Raja (Maluku)|raja]]. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.{{Sfn|Pieris|2004|p=144}} Wilayah negeri yang disebut dengan [[Pertuanan (Maluku)|pertuanan negeri]] meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi-bagi menjadi wilayah kepemilikan [[Soa (Maluku)|soa]] ataupun bersama.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=368}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Negeri''' adalah salah satu pembagian administratif keadatan bersifat [[Silsilah|kekerabatan]] dan kewilayahan di [[Maluku]] yang berkedudukan di bawah [[kecamatan]] dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelar [[Raja (Maluku)|raja]]. Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat oleh [[hukum adat]]. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.{{Sfn|Pieris|2004|p=144}} Wilayah negeri yang disebut dengan [[Pertuanan (Maluku)|pertuanan negeri]] meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi-bagi menjadi wilayah kepemilikan [[Soa (Maluku)|soa]] ataupun bersama.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=368}}
 
== Sejarah ==
Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernama hena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku, dipengaruhi oleh [[Uli Lima]] dan [[Uli Siwa]].{{Sfn|Fitriati|Gunawan|Irfan|Nulhaqim|2020|p=|pp=79–80}} Beberapa hena bersatu membentuk aman. Ketika Belanda datang ke Maluku, hena dan aman dialihkan menjadi kampung lama yang kemudian diturunkan ke pesisir pantai dan diganti menjadi negeri. Hal ini dipercaya merupakan penerapan dari pendirian [[nagari]] di [[SumatraSumatera Barat]]. Setelah merdeka, [[Pemerintah Indonesia]] mengubah negeri menjadi [[desa]] sehingga kekuasaan adat di negeri diubah menjadi kekuasaan administratif.{{Sfn|Fitriati|Gunawan|Irfan|Nulhaqim|2020|p=80}} Meskipun demikian, mengikuti penerapan [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi daerah]], Pemerintah Indonesia mengakui lagi keberadaan negeri pada tahun 2004 yang diatur diakui lebih jauh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat pada 2005 dan tahun-tahun seterusnya oleh [[Pemerintah Provinsi Maluku|Pemerintah Maluku]] maupun pemerintah [[Daftar kabupaten dan kota di Maluku|kabupaten dan kota di Maluku]].<ref>{{Cite book|url=https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/33.pdf|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah|last=|first=|date=15 Oktober 2004|publisher=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|isbn=|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}</ref>{{Sfn|Wiber|Woodman|2011|p=17}}
 
== Pemerintahan ==
Negeri memiliki kuasa nyata dalam pemerintahan negara seperti yang tertera pada Perda Maluku 8/2011. [[Raja (Maluku)|Raja]] dan perangkat negeri adalah pelaksana pemerintahan negeri, sementara [[saniri negeri]] yang merupakan perwujudan [[demokrasi]] dan penyelenggaraan pemerintahan negeri bertugas menyusun peraturan negeri. Pemerintah negeri bertugas mengurusi urusan adat berdasarkan hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya baik melalui maupun tidak melalui tugas pembantuan. Terdapat 31 tugas pembantuan yang berhak dijalankan oleh pemerintah negeri, termasuk ekonomi, kesehatan, politik dalam negeri, pemberdayaan, dan statistik. Pelaksanan pemerintahan negeri diawasi oleh [[bupati]]/[[wali kota]].<ref>{{Cite book|url=https://jdihn.go.id/files/242/11pdmaluku008.pdf.pdf|title=Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain|last=|first=|date=2011|publisher=Pemerintah Provinsi Maluku|isbn=|location=Ambon|pages=|url-status=live}}</ref>
 
Pemerintah daerah di Maluku diwajibkan memperkuat kelembagaan pemerintah negeri dan lembaga kemasyarakatannya menurut Perda Maluku 7/2011. Penguatan kelembagaan meliputi pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberian penghargaan atas prestasi pemerintah negeri. Karenanya, pemerintah provinsi berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan mutu pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri.<ref>{{Cite book|url=http://jdih.malukuprov.go.id/peraturan/11pdmaluku007.pdf.pdf|title=Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 07 Tahun 2011 tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri|last=|first=|date=2011|publisher=Pemerintah Provinsi Maluku|isbn=|location=Ambon|pages=|url-status=live}}</ref>
 
== Tata ruang ==
Baris 13 ⟶ 20:
 
* [[Negeri (Maluku Tengah)]]
*[[Pertuanan (Maluku)|Pertuanan]]
* [[Pela]]
 
Baris 28 ⟶ 36:
 
{{Topik Maluku}}
{{Jenis pembagian administratif}}
{{Maluku-stub}}
 
[[Kategori:Maluku]]