Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(41 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Ombudsman Republik Indonesia
|singkatan = ORIOmbudsman RI
|gambar = [[Berkas:NationalLogo emblem of Indonesia Garuda PancasilaOmbudsman.svgpng|180px230px]]
|didirikan = {{Start date and age|2000|03|10}}
|dasar = Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Baris 13:
|alamat = Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) [[Jakarta Selatan]]
|pimpinan1 = [[Ketua Ombudsman Republik Indonesia|Ketua merangkap anggota]]
|nama_pimpinan1 = [[DanangMokhammad GirindrawardanaNajih]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan2 = [[AzlainiBobby AgusHamzah Rafinus]]
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = #[[IbnuDadan TricahyoS. Suharmawijaya]]
#[[Hery Susanto]]
|pimpinan4 = Anggota
#[[Indraza Marzuki Rais]]
|nama_pimpinan4 = [[Budi Santoso (Advokat)|Budi Santoso]]
#[[Jemsly Hutabarat]]
|pimpinan5 = Anggota
#[[Johanes Widijantoro]]
|nama_pimpinan5 = [[Hendra Nurtjahjo]]
#[[Robert Na Endi Jaweng]]
|pimpinan6 = Anggota
#[[Yeka Hendra Fatika]]
|nama_pimpinan6 = [[Pranomo Dahlan]]
 
|pimpinan7 = Anggota
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan7 = [[Petrus Beda Peduli]]
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan8 = Anggota
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan8 = [[Muhammad Khoirul Anwar]]
|nama_pimpinan5 = [[Hendra Nurtjahjo]]
|pimpinan9 = Anggota
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan9 = [[Kartini Istikomah]]
|nama_pimpinan6 = [[Pranomo Dahlan]]
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = [[Petrus Beda Peduli]]
|pimpinan8 = Anggota
|nama_pimpinan8 = [[Muhammad Khoirul Anwar]]
|pimpinan9 = Anggota
|nama_pimpinan9 = [[Kartini Istikomah]]
|situs web = http://www.ombudsman.go.id/
|catatan =
}}
 
'''Ombudsman Republik Indonesia''' (disingkat '''ORI''') sebelumnya bernama '''Komisi Ombudsman Nasional''' adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan [[Badan Hukum Milik Negara]], serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Ombudsman Republik Indonesia}}
 
== Sejarah ==
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampaktampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
 
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55155 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
 
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu,  Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
# Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
# Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
# Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapitetapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.
 
== Tugas ==
Baris 60 ⟶ 67:
 
== Anggota ==
Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan calon yang diusulkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Anggota Ombudsman RI saat ini adalah :
 
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
 
=== Periode 2021–2026 ===
 
# Mokhammad Najih (Ketua merangkap Anggota)
# Bobby Hamzah Rafinus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# Dadan S. Suharmawijaya (Anggota)
# Hery Susanto (Anggota)
# Indraza Marzuki Rais (Anggota)
# Jemsly Hutabarat (Anggota)
# Johanes Widijantoro (Anggota)
# Robert Na Endi Jaweng (Anggota)
# Yeka Hendra Fatika (Anggota)
 
=== Periode 2016–2021 ===
# [[Amzulian Rifai]] (Ketua merangkap Anggota)
# Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# [[Adrianus Meliala|Adrianus Eliasta Meliala]] (Anggota)
# Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota)
# Ahmad Su'adi (Anggota)
# [[Alvin Lie Ling Piao]] (Anggota)
# Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota)
# Laode Ida (Anggota)
# [[Ninik Rahayu]] (Anggota)
 
=== Periode 2011–2016 ===
# Danang Girindrawardana (Ketua merangkap Anggota)
# Azlaini Agus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# Ibnu Tricahyo (Anggota)
# [[Budi Santoso]] (Anggota)
# Hendra Nurtjahjo (Anggota)
# Pranomo Dahlan (Anggota)
Baris 71 ⟶ 105:
# Kartini Istikomah (Anggota)
 
== Sekretariat Jenderal ==
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
{{Utama|Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref>[{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia] |access-date=2014-12-11 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165219/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |dead-url=yes }}</ref> Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
 
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh Inspektorat dan 5 (lima) Biro ditingkat eselon 2, yaitu: Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, dan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
==Sekretariat Jenderal==
{{Utama|Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal<ref>[http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia]</ref>
 
== Referensi ==
Baris 86 ⟶ 120:
== Pranala luar ==
* [http://www.ombudsman.go.id/ Situs web resmi Ombudsman Republik Indonesia]
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115025/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf |date=2015-09-24 }}
 
{{Pamong Praja|expanded}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Ombudsman Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]