Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
|||
(27 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Ombudsman Republik Indonesia
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:Logo Ombudsman.png|230px]]
|didirikan = {{Start date and age|2000|03|10}}
Baris 13:
|alamat = Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) [[Jakarta Selatan]]
|pimpinan1 = [[Ketua Ombudsman Republik Indonesia|Ketua merangkap anggota]]
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan2 = [[
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = #[[
#[[
#[[
#[[
#[[Johanes Widijantoro]]
#[[Dadan Suparjo Suharmawijaya]]▼
#[[
#[[
|pimpinan4 =
Baris 41:
}}
'''Ombudsman Republik Indonesia''' sebelumnya bernama '''Komisi Ombudsman Nasional''' adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan [[Badan Hukum Milik Negara]], serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Ombudsman Republik Indonesia}}
== Sejarah ==
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu,
# Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
# Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Baris 71:
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
=== Periode
# Mokhammad Najih (Ketua merangkap Anggota)
# Bobby Hamzah Rafinus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# Hery Susanto (Anggota)
# Indraza Marzuki Rais (Anggota)
# Jemsly Hutabarat (Anggota)
# Johanes Widijantoro (Anggota)
# Robert Na Endi Jaweng (Anggota)
# Yeka Hendra Fatika (Anggota)
=== Periode 2016–2021 ===
# [[Amzulian Rifai]] (Ketua merangkap Anggota)
#
# [[Adrianus Meliala|Adrianus Eliasta Meliala]] (Anggota)
#
#
# [[Alvin Lie Ling Piao]] (Anggota)
#
#
# [[Ninik Rahayu]] (Anggota)
=== Periode
#
#
#
# [[Budi Santoso]] (Anggota)
#
#
#
#
#
== Sekretariat Jenderal ==
{{Utama|Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref>
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh
== Referensi ==
Baris 108 ⟶ 120:
== Pranala luar ==
* [http://www.ombudsman.go.id/ Situs web resmi Ombudsman Republik Indonesia]
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115025/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf |date=2015-09-24 }}
{{Pamong Praja|expanded}}
[[Kategori:Ombudsman Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|