Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
 
(27 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Ombudsman Republik Indonesia
|singkatan = ORIOmbudsman RI
|gambar = [[Berkas:Logo Ombudsman.png|230px]]
|didirikan = {{Start date and age|2000|03|10}}
Baris 13:
|alamat = Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) [[Jakarta Selatan]]
|pimpinan1 = [[Ketua Ombudsman Republik Indonesia|Ketua merangkap anggota]]
|nama_pimpinan1 = [[AmzulianMokhammad RifaiNajih]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua merangkap Anggota
|nama_pimpinan2 = [[LelyBobby PelitasariHamzah SoebektyRafinus]]
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = #[[AdrianusDadan EliastaS. MelialaSuharmawijaya]]
#[[AhmadHery Alamsyah SaragihSusanto]]
#[[AhmadIndraza Su'adiMarzuki Rais]]
#[[AlvinJemsly Lie Ling PiaoHutabarat]]
#[[Johanes Widijantoro]]
#[[Dadan Suparjo Suharmawijaya]]
#[[LaodeRobert IdaNa Endi Jaweng]]
#[[NinikYeka RahayuHendra Fatika]]
 
|pimpinan4 =
Baris 41:
}}
 
'''Ombudsman Republik Indonesia''' sebelumnya bernama '''Komisi Ombudsman Nasional''' adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan [[Badan Hukum Milik Negara]], serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Ombudsman Republik Indonesia}}
 
== Sejarah ==
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu tampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
 
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55155 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
 
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
# Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
# Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
Baris 71:
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
 
=== Periode 2016-20212021–2026 ===
 
# Mokhammad Najih (Ketua merangkap Anggota)
# Bobby Hamzah Rafinus (Wakil Ketua merangkap Anggota)
#[[ Dadan SuparjoS. Suharmawijaya]] (Anggota)
# Hery Susanto (Anggota)
# Indraza Marzuki Rais (Anggota)
# Jemsly Hutabarat (Anggota)
# Johanes Widijantoro (Anggota)
# Robert Na Endi Jaweng (Anggota)
# Yeka Hendra Fatika (Anggota)
 
=== Periode 2016–2021 ===
# [[Amzulian Rifai]] (Ketua merangkap Anggota)
# [[Lely Pelitasari Soebekty]] (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# [[Adrianus Meliala|Adrianus Eliasta Meliala]] (Anggota)
# [[Ahmad Alamsyah Saragih]] (Anggota)
# [[Ahmad Su'adi]] (Anggota)
# [[Alvin Lie Ling Piao]] (Anggota)
# [[Dadan Suparjo Suharmawijaya]] (Anggota)
# [[Laode Ida]] (Anggota)
# [[Ninik Rahayu]] (Anggota)
 
=== Periode 2011-20162011–2016 ===
# [[Danang Girindrawardana]] (Ketua merangkap Anggota)
# [[Azlaini Agus]] (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# [[Ibnu Tricahyo]] (Anggota)
# [[Budi Santoso]] (Anggota)
# [[Hendra Nurtjahjo]] (Anggota)
# [[Pranomo Dahlan]] (Anggota)
# [[Petrus Beda Peduli]] (Anggota)
# [[Muhammad Khoirul Anwar]] (Anggota)
# [[Kartini Istikomah]] (Anggota)
 
== Sekretariat Jenderal ==
{{Utama|Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref>[{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia] |access-date=2014-12-11 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165219/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |dead-url=yes }}</ref>. Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
 
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh 3Inspektorat dan 5 (tigalima) biroBiro ditingkat eselon 2, yaitu : biro administrasi dan sistem informasi laporan (Biro ASIL),Administrasi biroPengawasan perencanaanPenyelenggaraan danPelayanan kerjasamaPublik, serta biro umum. Sekretaris JenderalBiro diangkatPerencanaan dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Kepala BiroKeuangan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal. Biro ASIL menyelenggarakan administrasi laporan pengaduan masyarakatHukum, sistemKerja informasi (IT), hukumSama dan kehumasan (serta PID).Organisasi, Biro perencanaanHubungan menyelenggarakanMasyarakat fungsidan program,Teknologi evaluasiInformasi, dan pengawasan internal. Biro umumSumber menyelenggarakanDaya fungsi kepegawaian, keuanganManusia dan rumah tanggaUmum.
 
== Referensi ==
Baris 108 ⟶ 120:
== Pranala luar ==
* [http://www.ombudsman.go.id/ Situs web resmi Ombudsman Republik Indonesia]
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115025/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf |date=2015-09-24 }}
 
{{Pamong Praja|expanded}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Ombudsman Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]