Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 41:
}}
 
'''Ombudsman Republik Indonesia''' sebelumnya bernama '''Komisi Ombudsman Nasional''' adalah lembaga negara di [[Indonesia]] yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh [[Badan Usaha Milik Negara]], [[Badan Usaha Milik Daerah]], dan [[Badan Hukum Milik Negara]], serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008|Ombudsman Republik Indonesia}}
 
Baris 71:
Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.
 
=== Periode 2021-20262021–2026 ===
 
# Mokhammad Najih (Ketua merangkap Anggota)
Baris 83:
# Yeka Hendra Fatika (Anggota)
 
=== Periode 2016-20212016–2021 ===
# [[Amzulian Rifai]] (Ketua merangkap Anggota)
# [[Lely Pelitasari Soebekty]] (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# [[Adrianus Meliala|Adrianus Eliasta Meliala]] (Anggota)
# [[Ahmad Alamsyah Saragih]] (Anggota)
# [[Ahmad Su'adi]] (Anggota)
# [[Alvin Lie Ling Piao]] (Anggota)
# [[Dadan Suparjo Suharmawijaya]] (Anggota)
# [[Laode Ida]] (Anggota)
# [[Ninik Rahayu]] (Anggota)
 
=== Periode 2011-20162011–2016 ===
# [[Danang Girindrawardana]] (Ketua merangkap Anggota)
# [[Azlaini Agus]] (Wakil Ketua merangkap Anggota)
# [[Ibnu Tricahyo]] (Anggota)
# [[Budi Santoso]] (Anggota)
# [[Hendra Nurtjahjo]] (Anggota)
# [[Pranomo Dahlan]] (Anggota)
# [[Petrus Beda Peduli]] (Anggota)
# [[Muhammad Khoirul Anwar]] (Anggota)
# [[Kartini Istikomah]] (Anggota)
 
== Sekretariat Jenderal ==
Baris 109:
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref>{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia |access-date=2014-12-11 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165219/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |dead-url=yes }}</ref> Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
 
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh Inspektorat dan 5 (lima) Biro ditingkat eselon 2, yaitu: Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, dan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
 
== Referensi ==
Baris 122:
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115025/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf |date=2015-09-24 }}
 
{{indo-stub}}
{{Pamong Praja|expanded}}