Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Bsmttch (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 43:
}}
</ref>
# [[Talak]] yang dijatuhkan bukan merupakan [[talak]] ([[talak]]talak raj‟i).<ref name="o"/>
# [[Talak]] yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, maka istri menjadi [[talak]] talak bain atau tidak dapat merujuk lagi istrinya.<ref name="o"/>
# Merujuk untuk rujuk dilakukan pada masa menunggu atau masa [[iddah]] dari sebuah pernikahan yang sah. Jika masa menunggu ([[iddah]]) istri telah habis, maka suami tidak berhak untuk merujuk. Ini hanya merupakan kesepakatan ([[ijmak]]) para ulama fiqih.<ref name="o"/>