Lembaga negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh 114.10.98.228 (bicara) ke revisi terakhir oleh Axl7Rose Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan|Tata bahasa perlu diperbaiki}}
{{noref}}
'''Lembaga negara''' adalah lembaga pemerintahan yang berkedudukan di pusat yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Sederhananya, lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan
Menurut George Jellinek, lembaga negara dibagi menjadi dua bagian besar yakni 1) alat-alat perlengkapan negara yang langsung
== Tugas Lembaga Negara ==
Baris 37:
== Lihat pula ==
* [[Lembaga Negara Indonesia]]
* [[Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara|Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara (Indonesia)]]
== Referensi ==
<references />
{{Pamong Praja|expanded}}
{{politik-stub}}
|