Karang Taruna: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dasar Karang Taruna sesuai dengen Peraturan Menteri Sosial No.25 Tahun 2019
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
[[Berkas:Logo Karang Taruna New.png|200px|Logo Karang Taruna|thumb]]
'''Karang Taruna''' adalah organisasi penyuka loli yang kesehariannya mengocok 3 kali perhari
'''Karang Taruna''' adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh [[masyarakat]] sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
 
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari [[Desa]]/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Baris 6 ⟶ 7:
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
 
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 1113 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
 
Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para [[remaja]], misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Baris 15 ⟶ 16:
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam NegeriSosial No. 525 Tahun 20072019 tentangPasal Pedoman1 PenataanAyat Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007)1, karang taruna adalah lembaga kemasyarakatanorganisasi yang menjadidibentuk oleh masyarakat sebagai wadah pengembangan generasi muda untuk mengembangkan diri, yang tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasaserta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda diyang wilayahberorientasi desa/kelurahanpada atautercapai komunitasnya adatkesejahteraan sederajatsosial bagi masyarakat.
 
Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–4013-45 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.
 
Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
Baris 26 ⟶ 27:
# Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.
 
Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.
 
Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.
Baris 58 ⟶ 59:
 
== Kedudukan fungsional ==
Sebagai organisasi sosial yang dikeloadikelola dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memosisikannyamemposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan.
 
Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.
 
# Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
# Memperoleh subsidi untuk pengeloaanpengelolaan organisasinya;
# Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
# Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
# Memiliki akses kuat dalam membnagunmembangan kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial;
# Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
# Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
Baris 90 ⟶ 91:
* [http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=18548 Wagub Minta Karang Taruna Tetap Menjadi Organisasi Kemasyarakatan Non Partisan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304192534/http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=18548 |date=2016-03-04 }} BeritaJakarta.com
* [http://www.garut.go.id/static/sosbud/sosial_lainnya/karang_taruna.php Tabel Jumlah Karang Taruna Di Kabupaten Garut Tahun 2003] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20071022010951/http://garut.go.id/static/sosbud/sosial_lainnya/karang_taruna.php |date=2007-10-22 }} garut.go.id
* Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019.
 
{{organisasi-stub}}