'''Sarjana Sains Terapan''' (SST)disingkat '''S.ST.''' merupakan [[gelar vokasi]] yang diberikan kepada lulusan program [[pendidikan vokasi]] pada jenjang [[diplomaDiploma 4|Diploma IV]] atau sering disingkat D-IV. Program D-IV adalah jenjang pendidikan profesional ([[pendidikan vokasi]]) yang mempunyai beban studi minimal 144 [[satuan kredit semester]] (SKS) dan maksimal 160 SKS dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi pendidikan tinggi formal, ke dalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan politeknik yang bekerja di [[negara maju]] sebagai tenaga kerja. Salah satu bagian dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang didalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan keterampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar atau sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan - pelatihan di luar pendidikan formal guna mendapatkan keterampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel di lingkungan keluarga.<ref>{{Cite web|url=http://www.peraturan.go.id|title=Database Peraturan|website=www.peraturan.go.id|access-date=2016-07-28}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Sarjana Sains Terapan di Indonesia ==
* Sarjana Sains Terapan Umum (S.ST.xx, kemudian diikuti bidangnya) disandang oleh lulusan politeknik di seluruh Indonesia, kecuali sekolah kedinasan (sekdin) binaan kementerian/lembaga (K/L) pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika sekdin binaan K/L pemerintah memberikan [[gelar akademik]] bagi lulusannya, tetapi secara terbatas pada instansi yang memberikannya. Pada prinsipnya, setiap sekdin berbeda dalam menetapkan titel bagi lulusannya, karena tergantung pada bidangnya.
Gelar program pendidikan diploma IV dan [[sarjana]] (S1) adalah sama, yaitu [[sarjana]]. Untuk [[pendidikan akademik]] program sarjana, gelar ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi, dan untuk [[pendidikan vokasi]] program diploma 4, gelar ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf SST(Sarjana Sains Terapan). Beban studi program pendidikan diploma IV dan sarjana (S1) adalah sama.
* Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) atau Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (S.Tr.IP), biasanya disandang oleh [[Praja]] [[Institut Pemerintahan Dalam Negeri]] (IPDN) setelah lulus dan dilantik menjadi [[Pamong praja|Pamong Praja]] Muda.
* Sarjana Sains Terapan Pertahanan (S.ST.Han) atau Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han), biasanya disandang oleh taruna [[Akademi Militer]] ([[TNI AD]]), [[Akademi Angkatan Laut]] ([[TNI AL]]), dan [[Akademi Angkatan Udara]] ([[TNI AU]]) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira [[TNI]].
* Sarjana Sains Terapan Arsip (S.St.Ars), disandang oleh lulusan D-IV [[Universitas Terbuka]] atau Universitas lain setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai dengan jabatan Arsiparis di lingkungan Kementrian/ Lembaga Negara/ BUMN ataupun Swasta.
* Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K), biasanya disandang oleh lulusan [[Akademi Kepolisian]] ([[Polri]]) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira [[Polri]].
* Sarjana Terapan Transportasi Darat (S.Tr.Tra), disandang oleh lulusan [[Sekolah Tinggi Transportasi Darat]] ([[Kementerian Perhubungan]]) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira di Kementrian Perhubungan.
* Sarjana Terapan Pelayaran (S.Tr.Pel), disandang oleh lulusan [[Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran]] ([[Kementerian Perhubungan]]) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira Kapal Niaga baik di sektor swasta maupun sektor pemerintahan khususnya di Kementrian Perhubungan.
* Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat), disandang oleh lulusan D-IV [[Politeknik Statistika STIS]] ([[Badan Pusat Statistik]]) setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik.
* Sarjana Terapan Pertanian (S.Tr.P), diberikan kepada lulusan [[Politeknik Pembangunan Pertanian Malang|Politeknik Pembangunan Pertanian]] (Polbangtan).
Namun, gelar sarjana terapan yang diberikan oleh Akmil, Akpol, STTD, STIK maupun sekolah kedinasan lainnya bersifat informal (opsional), karena ASN (perwira TNI/Polri dan PNS) tidak wajib mencantumkan gelar tersebut di belakang nama mereka.
a. Pengantar
Untuk gelar akademik formal lainnya (misalnya: Drs. (Nama), S.H., M.T., M.Sc.), wajib dicantumkan di belakang nama mereka.
Perlunya Gelar/Sebutan SARJANA Untuk Lulusan
D4-POLITEKNIK
Oleh: Forum Direktur Politeknik Negeri
I. Pendahuluan
Pendidikan Tinggi Politeknik di Indonesia sejak pertama kali didirikan di era tahun 70an, dewasa ini sudah sampai pada titik kemajuan yang bisa disetarakan dengan Pendidikan Tinggi Teknik yang lain yang ada di Universitas, Institut maupun Sekolah Tinggi di Indonesia. Peranan utama Pendidikan Politeknik di Indonesia adalah sebagai pemasok tenaga kerja terampil sekaligus berkualifikasi Pendidikan Tinggi Formal, kedalam dunia usaha dan dunia industri di Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya dewasa ini sudah banyak sekali para lulusan Politeknik yang bekerja di negara maju sebagai tenaga kerja ”kerah putih”
Salah satu bagian dari UU No:20/2003 perihal SISDIKNAS menyebutkan bahwa proses pendidikan dapat dilakukan secara formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal dilakukan terstruktur, berjenjang yang didalamnya terdapat juga unsur pelatihan untuk mendapatkan ketrampilan, serta ditandai kelulusannya dengan ijazah serta gelar/sebutan yang mengimajinasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang tertentu. Sedangkan nonformal adalah berupa pelatihan – pelatihan diluar pendidikan formal guna mendapatkan ketrampilan untuk melengkapi proses pendidikan formal. Selanjutnya proses pendidikan informal dapat dilakukan lebih fleksibel dilingkungan keluarga.
II. Program D4 Politeknik sudah dalam jalur yang benar
Pelatihan-pelatihan didalam proses pendidikan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi profesi peserta didik. Untuk menjadi sesorang yang kompeten terhadap suatu bidang tertentu diperlukan proses pendidikan yang dilengkapi dengan pelatihan-pelatihan yang memadai.
Berdasarkan UU no:20/2003 tentang SISDIKNAS, sesuai dengan sebutannya, yakni Pendidikan Tinggi Vokasi, maka perbedaannya yang utama dengan Pendidikan Tinggi Akademik adalah pada Pendidikan Tinggi Vokasi jumlah jam-jam pelatihan yang harus diselesaikan adalah lebih banyak. Pendidikan Tinggi D4 Politeknik (Sarjana Sains Terapan) adalah Program Sarjana yang dilaksanakan di lingkungan Pendidikan Tinggi Politeknik. Dengan demikian dalam proses pendidikannya, Program Sarjana Sains Terapan D4 Politeknik ini harus menyediakan perangkat kurikulum yang mengakomodasi jam pelatihan lebih besar dibandingkan Program Sarjana yang dari jalur Pendidikan Tinggi Akademik.
Pada kesempatan ini kami ingin juga memaparkan beberapa thesis tentang pentingnya sistem pembelajaran berbasis pelatihan/praktik yang dirangkum dari berbagai sumber[4][5][6], untuk contoh kasus pada Program Studi Elektronika. Dewasa ini peralatan-peralatan elektronik membanjiri pajanan dan lapang pandang kita. Hal ini besar sekali pengaruhnya terhadap mahasiswa untuk tidak sabar belajar teori dengan tanpa sentuhan praktik. Dalam banyak kasus di Amerika Serikat, persoalan ini banyak merupakan sumber kegagalan studi[4]. Sehingga tema “Penyediaan Informasi Dalam Bentuk Konteks Praktik Laboratorium” menjadi wacana utama dalam menyusun kurikulum pendidikan Bachelor di Amerika Serikat
Hasil penelitian mengenai proses belajar[4], menyimpulkan bahwa teori-teori lebih mudah diajarkan kepada mahasiswa, jika mereka (mahasiswa) terlebih dahulu mempunyai pengalaman-pengalaman berkenaan dengan variabel maupun elemen yang menjadi objek teori yang sedang diajarkan. Pengalaman-pengalaman nyata akan sangat membantu pemahaman bagaimana suatu teori bisa dimanfaatkan untuk kasus-kasus berbeda. Hal penting untuk memperdalam kompetensi peserta didik.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran berbasis laboratorium. Teori dasar harus disampaikan memakai strategi berurutan. Artinya bahwa teori dasar disampaikan sesaat sebelum mahasiswa memerlukan teori tersebut untuk mendasari pelaksanaan praktikum. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa memahami makna praktikum dengan cara memahami fenomena fisik yang sesungguhnya terjadi. Dengan demikian pada saat pelajaran teori, mereka juga diajari urutan observasi pelaksaan praktikum. Hal ini tentu saja diperlukan langkah koordinasi teori-praktek yang seksama untuk membuat sistem pembelajaran berjalan efektif.
b. Undang - Undang Pendukung
Aspek Legal, Gelar serta Kesetaraan Akademik dan Administratif
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu ciri Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan didepan atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang program Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya. Gelar/sebutan tersebut haruslah mengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di dalam negeri atau keluar negeri.
Dibawah ini adalah beberapa regulasi pemerintah yang telah mengatur keberadaan program Sarjana Sains Terapan D4 Politeknik, serta Program Sarjana dari jalur Akademik:
1. KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR234/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1 ayat 16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang pendidikan profesional yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Pasal 1 ayat 17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester(sks) dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
1. KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGIDAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA
Pasal 3 ayat 2: Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki sebagai berikut:
a. menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya;
b. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
c. mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat
d. mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya.
Pasal 4
1. Pendidikan profesional terdiri atas program diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV.
2. Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan.
3. Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya.
4. Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
5. Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva.
Pasal 5 ayat 1 : Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama- lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
Pasal 6 ayat 4: Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
3. PERATURAN PEMERINTAH NO:60 TAHUN 1999 TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 22 (Perihal Gelar lulusan Politeknik)
1. Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu.
2. Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
3. Sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IVditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
Berdasarkan 3 regulasi pemerintah seperti diatas inilah kami dengan bangga mendidik 3235 mahasiswa D4 PTN dan 8260 dari PTS[1]. Kami bangga menjalankan proses belajar mengajar di lingkungan Politeknik. Banyak diantara mahasiswa yang memang sengaja memilih Politeknik dibanding Pendidikan Tinggi yang lain karena selain bisa memperolah ketrampilan pada jenjang pendidikan D3, merekapun berkesempatan untuk memperoleh gelar Sarjana jika meneruskan ke jenjang D4 yang masih dalam lingkungan yang sama. Dengan demikian kami Politeknik saat ini mulai bisa memperolah calon mahasiswa dengan kemampuan akademik yang menonjol. Selain daripada itu, Politeknik sudah bisa merekrut lulusan Sarjana terbaik untuk bergabung sebagai dosen di lingkungan Politeknik. Hal ini disebabkan karena mereka mempunyai kebanggaan sebagai dosen yang tidak saja mendidik mahasiswa menjadi tenaga kerja kompeten dan terampil namun juga mendidik menjadi seorang sarjana. Para dosen Politeknik itu merasa sejajar dengan para koleganya yang ada pada pendidikan jalur akademik.
[1] Lihat EPSBED semester gasal 2008/2009. Jumlah mahasiswa S1 adalah sekitar 2,4 juta orang.
c. Kesimpulan dan harapan
Peranan di Dunia Industri dan Dunia Usaha
Sejak diberi amanah oleh DEPDIKNAS untuk menyelenggarakan program D4-Politeknik, kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan keberadaan program D4-Politeknik ini kepada dunia usaha dan dunia industri maupun ke instansi-instansi pemerintah di Indonesia. Kami menjelaskan kepada mereka perihal:
1. Aspek legal D4.
2. Gelar/sebutan Sarjana untuk para lulusannya program D4
3. Proses belajar mengajar program D4
4. Karakter kompetensi para lulusan D4
5. dll.
Memerlukan proses yang panjang untuk bisa meyakinkan dunia usaha dan dunia industri bahwa sarjana lulusan D4 Politeknik mempunyai kompetensi sejajar atau bahkan lebih jika dipekerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan ketrampilan teknis. Saat ini proses sosialisasi itu sudah mulai menuai hasil. Banyak perusahaan swasta nasional maupun asing sudah mulai bersedia merekrut para sarjana lulusan program D4 itu untuk dipekerjakan sesuai level kesarjanaannya. Berikut ini daftar perusahaan swasta asing dan nasional yang telah merekrut para sarjana program D4 Politeknik: Epson, Kinden, Mitsuba, LG, Schlumberger, Total, Sampurna, Cipta Visi Globalindo, Info Global, IBM, Toa Galva, Garuda Maintanance Center(GMF), Schnider, Mobile-8, Axis, Trans TV, Polytron, Komatsu.
Yang sampai saat ini belum bersedia merekrut para sarjana program D4 tersebut adalah justru dari perusahaan-perusahaan dari jajaran BUMN. Rasanya sayang sekali bahwa para lulusan Sarjana Sains Terapan hasil proses pendidikan program sarjana Politeknik (D4) yang memakan subsidi besar dari pemerintah tersebut sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di jajaran BUMN.
V. Peranan Dalam Pergaulan Akademik Internasional
Dewasa ini Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) sedang giat menggalakkan Seluruh Institusi Pendidikan Tinggi di Indonesia untuk lebih mengitensifkan upaya membuat jejaring akademik dengan Perguruan Tinggi di Dunia. Untuk itulah DIKTI c/q Direktorat Kelembagaan setiap tahun mereview semua Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia untuk dapat dikatagorikan menjadi “Promising Universities in Indonesia”.Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong kompetisi antar perguruan tinggi Indonesia untuk terus menerus berupaya mempertahankan dan memperbaiki kinerja serta mempertahankan citranya di khalayak nasional maupun internasional. Beberapa Politeknik Negeri telah masuk dalam katagori ini.
Untuk dapat bekerja sama atau berkolaborasi dengan Institusi Pendidikan Tinggi Formal yang ada di dunia, tentu modal utama yang harus dimiliki adalah kesetaraan kelembagaan antara Perguruan Tinggi yang ingin berkolaborasi secara Internasional dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dituju. Dari pengalaman, minimum Perguruan Tinggi luar negeri menyatakan bersedia berkolaborasi dengan kita adalah penyelenggara program sarjana. Dari pengalaman menunjukkan pada saat para Perguruan Tinggi Luar Negeri itu akan menerima lulusan Sarjana Sains Terpanan D4-Politeknik, mereka masih harus bertanya kesana kemari untuk bisa teryakinkan bahwa itu adalah program sarjana. Salah satu konsideran utama kenapa mereka bisa teryakinkan, adalah gelar/sebutan Sarjana bagi para lulusan D4-Polteknik yaituSarjana Sains Terapan.
Beberapa negara Eropa Barat sudah meniadakan dikotomi Pendidikan Tinggi Diploma Politeknik dengan Universitas Tradisional. Negara-negara seperti Belanda, Jerman dan Inggris telah mengubah Pendidikan Tinggi Politekniknya menjadi Universitas yang mereka sebut sebagai practice-focussed University of Applied Science. Universitas-universitas itu menyelenggarakan pendidikan teknik minimum program Sarjana dengan gelar/sebutan para lulusannya adalah Bachelor of Applied Scicence.
Di Jepang juga demikian adanya. Pada masa sesudah perang dunia ke 2 mereka mempunyai sistem Pendidikan Tinggi Sarjana Muda Teknik yang dilaksanakan 5 tahun setelah lulus SMP, yang mereka namakan sebagai KOSEN (Koto Senmon Gakko) atau College of Technology. Dewasa ini mereka sudah diberi hak untuk menyelenggarakan Program Sarjana dengan gelar yang sejajar dengan program sarjana di Universitas maupun Institut di Jepang. Program Sarjana di College of Technology ini mereka sebut sebagai program SENKOKA yang lulusannya mempunyai sebutan/gelar Sarjana/Bachelor serta mempunyai hak yang sama seperti teman-teman mereka yang menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas maupun Insitut.
Para lulusan sarjana dari University of Applied Science tersebut dengan bebas memilih masuk ke pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang Master dengan tanpa diskriminasi. Untuk malanjutkan ke jenjang Master maupun Doktor bisa dilakukan dengan pindah ke Universitas lain yang mempunyai reputasi riset lebih baik. Di negara-negara yang sudah kami sebut diatas, skema ini berjalan tanpa ada aturan khusus maupun pembatasan akibat dikotomi asal Universitas. Dengan demikian aliran SDM dalam menempuh proses Pendidikan Tinggi di negara-negara tersebut berjalan dengan alami.
V1. Kesimpulan
1. Kualitas pendidikan teknik di beberapa Politeknik dengan program D4 yang mendidik menjadi seorang Sarjana Sains Terapan, sudah bisa mempunyai kualitas yang sejajar dengan pendidikan sarjana teknik yang ada di Universitas maupun Institut.
2. Berdasarkan KEPMENDIKNAS 234/U/2000, KEPMENDIKAS 232/U/2000 serta PP 60 tahun 1999, menjelaskan bahwa, lulusan S1 dan D4 mempunyai beban studi yang sama yakni 144 SKS, serta mempunyai beban tanggung jawab yang sama di dunia kerja.
3. Ciri Pendidikan Tinggi formal adalah dianugerahkannya gelar/sebutan didepan atau dibelakang nama yang bersangkutan sesuai dengan jenjang program Pendidikan Tinggi formal yang telah diselesaikannya. Gelar/sebutan tersebut haruslahmengimajinasi sebagai gelar pendidikan formal yang mempunyai kesetaraan di dunia pendidikan Internasional, utamanya untuk gelar kesarjanaan. Hal ini penting sebagai pengakuan administratif saat yang bersangkutan akan bergabung dengan dunia usaha dan dunia industri atau pada saat yang bersangkutan ingin melanjutkan studi di dalam negeri atau keluar negeri.
4. Kerjasama Internasional yang sudah dilakukan beberapa Politeknik adalah atas dasar pengembangan pendidikan Sarjana (Bachelor).
5. Gelar Sarjana Sains Terapan (SST) untuk para lulusan D4 Politeknik seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No:60 Tahun 1999 Pasal 22 ayat 3 adalah sudah benar adanya. Gelar ini sama dengan gelar Bachelor of Applied Science untuk lulusan University of Applied Science di negara-negara maju seperti yang sudah disebut diatas.
VII. Permohonan kami
1. Kepada Yang Terhormat, Bapak Mentri Pendidikan Nasional, Bapak Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, para perancang RPP Pendidikan Tinggi, kami mengusulkan untuk tidak mengubah sebutan/gelar Sarjana Sains Terapan (SST) untuk para lulusan D4 Politeknik seperti yang telah termaktub didalam Peraturan Pemerintah No:60 Tahun 1999 Pasal 22 ayat 3.
2. Kami juga berharap bahwa Bapak Mentri Pendidikan Nasional serta Bapak Direktur Jendral Pendidikan Tinggi lebih menggiatkan sosialisasi kepada khalayak dunia industri dan dunia usaha utamanya kepada jajaran BUMN perihal keberadaan sistem pendidikan Politeknik (utamanya keberadaan Program D4-Polteknik yang sejajar dengan program Sarjana S1), seperti halnya pada sosialisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
VIII. Sumber bacaan
1. Undang-undang No:20 tahun 2003 Perihal Sistem Pendidikan Nasional.
2. Simpson, “Learning Domains or Bloom’s Taxonomy”, 1972
3. L.Richard Carley dkk, “Teaching Introduction to Electrical and Computer Engineering in Context”, Proceeding of The IEEE, January 2000.
4. Fawwaz T. Ulaby and Bryan l. Hauck, “Undergraduate Electromagnetics Laboratory: An Invaluable Part of the Learning Process”, Proceeding of The IEEE, January 2000.
5. Nggandi Katu.Dr, “Beda Pemahaman Konsep-konsep Sains”, Majalah Prestasi, Juli 2002.
== Sarjana Sains Terapan di negara lain ==
Beberapa negara Eropa Barat sudah meniadakan dikotomi Pendidikan Tinggi Diploma Politeknik dengan Universitas Tradisional. Negara-negara seperti Belanda, [[Jerman]] dan Inggris telah mengubah Pendidikan Tinggi Politekniknya menjadi Universitas yang mereka sebut sebagai practice-focussed University of Applied Science. Di luar negeri, misalnya di Australia, Sarjana Sains Terapan disebut dengan '''Bachelor of Applied Science''', disingkat '''B.App.Sc.'''
== Politeknik/Sekolah Kedinasan di Indonesia ==
Berikut ini adalah beberapa politeknik/sekolah kedinasan di Indonesia yang memberikan gelar sarjana terapan bagi lulusannya, antara lain:
'''Di bawah binaan perguruan tinggi negeri/swasta'''
* [[Politeknik Elektronika Negeri Surabaya]] (PENS - [[Institut Teknologi Sepuluh Nopember|ITS]])
*[[Politeknik Negeri Padang]] (PNP)
'''Di bawah binaan Kementerian/Lembaga Pemerintah'''
* [[Institut Pemerintahan Dalam Negeri]] (IPDN) - [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
* [[Politeknik Ahli Usaha Perikanan]] (PAUP-STP - Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan)
* [[Sekolah Tinggi Transportasi Darat]] (PTDI-STTD - Ditjen Hubdat Kemenhub)
* [[Politeknik Ilmu Pelayaran]] (PIP - Ditjen Hubla Kemenhub)
* [[Politeknik Imigrasi]] (Poltekim - Ditjen Imigrasi Kemenkumham)
* [[Politeknik Keuangan Negara STAN]] (PKN STAN - Kementerian Keuangan)
* [[Sekolah Tinggi Intelijen Negara]] (STIN - [[Badan Intelijen Negara]])
* [[Politeknik Statistika STIS]] (Polstat STIS - [[Badan Pusat Statistik]])
* [[Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika]] (STMKG - [[BMKG]])
'''Di bawah [[Tentara Nasional Indonesia]] dan Angkatan'''
* [[Akademi TNI]] (integrasi)
* [[Akademi Militer]] (Akmil/[[TNI AD]])
* [[Akademi Angkatan Laut]] (AAL/[[TNI AL]])
* [[Akademi Angkatan Udara]] (AAU/[[TNI AU]])
'''Di bawah [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]'''
* [[Akademi Kepolisian]] (Akpol)
== Lihat pula ==
* [[Magister]]
* [[Magister Terapan]]
* [[Sekolah Kedinasan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=10 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar Akademik]
* [http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen178-U-2001GelarLulusanPT.pdf Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar Akademik]
{{pendidikan-stub}}
[[Kategori:GelarSarjana|Sains akademikTerapan]]
[[Kategori:Gelar vokasi]]
[[en:Bachelor of Applied Science]]
[[nl:Bachelor of Applied Science]]
|