Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
menambah logo
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Logo LKPPLPSE.png|jmpl|[[LembagaLogo Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]LPSE]]
LPSE atau '''Layanan Pengadaan Secara Elektronik''' atau '''LPSE''' adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan pengadaan[[Pengadaan barangBarang dan/atau jasa olehJasa Pemerintah]] maupun [[pemerintah daerah]]. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018 dariPerpres LKPPPBJ-2018] junto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 dariPerpres LKPPPBJ-2021], serta pasal-pasal lain dalam kedua Peraturan tersebut. Di dalam LPSE dioperasikan SPSE.
 
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
LKPP mengembangkan SPSE untuk diterapkan seluruh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, serta lembaga independen yang dananya bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) atau Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia. SPSE mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi, dan tahun 2013 SPSE sudah diterapkan di 573 lembaga dari Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi. Kini (2023) seluruh lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hampir seluruh lembaga independen yang didukung APBN (misal: [https://lpse.dpr.go.id/eproc4 Sekretariat DPR-RI] atau [https://lpse.basarnas.go.id/eproc4/ BASARNAS]) maupun APBD sudah menggunakan SPSE dalam pengadaan barang/jasanya. Pengembangan SPSE dipimpin oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang secara berturut-turut adalah: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"><li>Ikak Patriastomo: 2008-2012; <li>Tatang Rusnandar: 2012-2016; <li>Gatot Pambudhi Putranto: 2016- ....2020; dan <li>Emin Adhy Muhaemin: ...2021 - sekarang</ol><nowiki> </nowiki><ref name="lkpp">http://www.lkpp.go.id/</ref><ref name="web">https://web.archive.org</ref>.
 
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 triliun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE<ref name="lkpp"/><ref name="web"/>.
Baris 41:
SPSE dikembangkan menggunakan Java, mulai dari JDK-6 hingga pada 2019 menggunakan JDK-8. Java digunakan dengan pertimbangan keamanan dan kompatibilitas sistem operasi. SPSE 4.x menggunakan Play Framework 1 sebagai framework pengembangan namun dengan modifikasi yang cukup banyak. Modifikasi ini berhasil meningkatkan performa hingga lebih dari 50 kali lipat pada aspek manajemen data. Kini SPSE sudah mapan, dan seluruh SPSE terhubung dengan LKPP.
 
== EtiketEtika Pengadaan Barang/Jasa ==
Etika [[Unit Layanan Pengadaan]] yaitu:
#Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;<ref name="bppk"/>
Baris 60:
 
[[Kategori:Pengadaan]]
[[Kategori:Pelayanan publik di Indonesia]]