Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
perbaikan referensi ke Perpres dan editing kata
menambah logo
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Logo LKPPLPSE.png|jmpl|[[LembagaLogo Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]LPSE]]
LPSE atau '''Layanan Pengadaan Secara Elektronik''' atau '''LPSE''' adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]] maupun [[pemerintah daerah]]. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018 Perpres PBJ-2018] junto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 Perpres PBJ-2021], serta pasal-pasal lain dalam kedua Peraturan tersebut. Di dalam LPSE dioperasikan SPSE.
 
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
Baris 60:
 
[[Kategori:Pengadaan]]
[[Kategori:Pelayanan publik di Indonesia]]