Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tatuwikh (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 25459142 oleh Nyilvoskt (bicara)
Tag: Pembatalan Dikembalikan
menambah logo
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Logo LKPPLPSE.png|jmpl|[[LembagaLogo Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]LPSE]]
LPSE atau '''Layanan Pengadaan Secara Elektronik''' atau '''LPSE''' adalah mekanisme dan ekosistem penyelenggaraan [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]] maupun [[pemerintah daerah]]. Seluruh prosedur dan proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018 Perpres PBJ-2018] junto Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 Perpres PBJ-2021], serta pasal-pasal lain dalam kedua Peraturan tersebut. Di dalam LPSE dioperasikan SPSE.
 
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
LKPP mengembangkan SPSE untuk diterapkan seluruh instansi [[Pemerintah]] dan [[pemerintah daerah]], serta lembaga independen yang dananya bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) atau Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia. SPSE mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi, dan tahun 2013 SPSE sudah diterapkan di 573 lembaga dari Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi. Kini (2023) seluruh lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hampir seluruh lembaga independen yang didukung APBN (misal: [https://lpse.dpr.go.id/eproc4 Sekretariat DPR-RI] atau [https://lpse.basarnas.go.id/eproc4/ BASARNAS]) maupun [[APBD]] sudah menggunakan SPSE dalam pengadaan barang/jasanya. Pengembangan SPSE dipimpin oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang secara berturut-turut adalah: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"><li>Ikak Patriastomo: 2008-2012; <li>Tatang Rusnandar: 2012-2016; <li>Gatot Pambudhi Putranto: 2016- 2020; dan <li>Emin Adhy Muhaemin: 2021 - sekarang</ol><nowiki> </nowiki><ref name="lkpp">http://www.lkpp.go.id/</ref><ref name="web">https://web.archive.org</ref>.
 
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh [[LKPP]] untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 triliun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE<ref name="lkpp"/><ref name="web"/>.
 
Dalam mengembangan SPSE, [[LKPP]] melibatkan instansi-instansi terkait yaitu [[Lembaga Sandi Negara]] dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]](BPKP). [[Lembaga Sandi Negara]] mengembangkan [[Aplikasi Pengaman Dokumen]] (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta [[Tender]] (lelang) di-''[[enkripsi]]'' dan di-''dekripsi'' menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit, [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] mempunyai kewajiban mutlak untuk bertindak tegas. Mandiri. Apabila [[Gratifikasi]] ditemukan atau dilaporkan secara tertulis oleh masyarakat dan media massa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, atau Peraturan dan undang-undang tertinggi tentang hak-hak masyarakat yang ditetapkan pada tahun 1945.
 
=== LPSE - Layanan Pengadaan Secara Elektronik ===