Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(19 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
{{short description|bea cukai pemerintah Indonesia}}
{{EngvarB|date=September 2015}}
{{Use dmy dates|date=September 2015}}
{{Infobox law enforcement agency
|agencyname = DirectorateDirektorat GeneralJenderal ofBea Customsdan and ExciseCukai
|nativename = {{lang|id|Direktorat Jendral Bea dan Cukai}}
|abbreviation = ASUDJBC
|commonname = KangBea palakCukai
|logo = Lambang Bea dan Cukai.svg
|logo_caption =
|formed = {{Start date|df=yes|1946|210|301}}
|preceding1 = {{lang|nl|De PalakinoDienst Deder PajakinoInvoer Deen GakUitvoerrechten Ngotakinoen De AsuninoAccijnzen}}
|preceding2 =
|dissolved =
|superseding =
|employees = Rahasia
|country = Indonesia
|national = Yes
Baris 32 ⟶ 33:
|governingbody = Pemerintah Indonesia
|constitution1 = Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
|minister1name = [[Sri Mulyani Indrawati]]
|minister1pfo = KementrianMenteri Keuangan RI
|chief1name = Askolani
|chief1position = Direktur Jenderal Bea dan Cukai
|headquarters = Jalan Ahmad Yani By Pass, [[Jakarta, Indonesia]]
|chief2position =
Baris 45 ⟶ 46:
|footnotes =
|speciality1 = Customs
|constitution2=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007|speciality2=Excise|speciality3=Law Enforcement|nativenamea=[[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]|badge=}}
'''Direktorat Jenderal Bea dan Cukai''' (disingkatdisebut '''DJBCBea Cukai''', ataudisingkat '''bea cukaiDJBC''') /atau '''CUSTOMS''' adalah Instansiunit Pemerintahkerja di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]], menjaga [[Perbatasan wilayah|perbatasan]], dan melindungi masyarakat dari [[penyelundupan]] dan [[perdagangan]] ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan [[pajak]] dalam rangka impor. Pada masa penjajahan [[Belanda]], bea dan cukai sering disebut dengan istilah '''''douane'''''. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah '''CUSTOMS'''.
 
== Sejarah ==
Baris 55 ⟶ 56:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
 
== Susunan Organisasi ==
 
=== Struktur Organisasi ===
Baris 114 ⟶ 115:
=== Cukai ===
{{main|Cukai}}
Cukai adalah pungutan oleh [[negara]] secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil [[tembakau]] (rokok, cerutu dsb), Etiletil [[Alkohol]], dan Minumanminuman mengandung etil alkohol / Minumanminuman keras. <!--Sungguh menarik jika dibandingkan dengan--> [[Malaysia]] <!--yang-->menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
 
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. [[Pabrik]] rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli [[pita cukai]] yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Baris 120 ⟶ 121:
[[Filosofi]] pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan [[pajak]] maupun [[pabean]]. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya [[kontrol]] dan pengawasan terhadap banyaknya objek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai [[semen]] dan [[gula]] oleh pemerintah [[Belanda]] saat menjajah [[Indonesia]]. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada [[gula]] dan [[semen]] demi kepentingan [[penjajah]] pada saat itu.
 
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak [[negatif]] secara [[sosial]] ([[pornografi]] dll) dan juga kesehatan (rokok, [[minuman keras]] dll). Tujuan <!--Objektif--> lainnya adalah perlindungan lingkungan dan sumber-sumber alam ([[minuman kemasan]], [[limbah]] dll), serta mengurangi atau membatasi [[konsumsi]] barang-barang mewah dan sebagainya.
 
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan [[deterjen]] yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah<sup>[.{{butuh rujukan?]</sup>.}} Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk [[proses produksi]] air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya [[resistensi]] [[publik]] atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. <!--Dalam kasus ini, tampak-->Didasari atas [[asas keadilan]], maka<!-- dimana--> pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi <!--justru--> dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
 
<!--Apakah yang yang sama bisa diterapkan di negara tercinta Indonesia? Ternyata,-->Asas yang sama telah berlaku pada para [[perokok aktif]] di [[Indonesia]].<!-- kita yang tidak merokok-->[[Perokok pasif]] harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.<!-- kalimat disembunyikan karena merupakan pendapat pribadi penulis, bahasa kurang ensiklopedik:<u>Mengapa produsen [[air mineral kemasan]] tidak dikenakan cukai? Padahal, bahan baku yang mereka gunakan adalah sumber daya alam yang nota bene adalah milik semua warga negara. Kenapa limbahnya menjadi tanggung jawab masyarakat? Seharusnya pemerintah lebih tanggap dalam hal ini</u>.-->
 
=== Pabean ===
{{main|Pabean}}
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya ''Customs'' atau ''Duane'' dalam bahasa [[Belanda]] memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa [[Indonesia]] ataupun [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] kepabeanan<!--, namun menghafal definisi tersebut tidak berarti kita dapat memahami makna yang terkandung dalam kata pabean tersebut-->. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan <!--mengharuskan (syarat utama) kita memahami--> pemahaman terhadap kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]].<!-- Tanpa hal itu adalah sulit memahami lebih jauh tentang pabean. sedikit yang dapat saya gambarkan mengenai kata--> Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan [[bea masuk]] dan [[pajak]] dalam rangka [[impor]]. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditas tertentu <!-- hal yang menjadi perhatian dikaitkan dengan DJBC khususnya di Indonesia adalah mengapa hanya impor yang dikenakan bea masuk sedangkan untuk ekspor tidak ada bea keluar?-->.
 
[[Filosofi]] pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi [[industri]] dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut [[tariff barier]] yaitu besaran dalam [[persen]] yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk [[ekspor]] pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan [[insentif]] berupa pengembalian [[restitusi pajak]] terhadap barang yang diekspor.
 
<!--kecuali untuk-->Produk mentah seperti beberapa jenis [[kayu]], [[rotan]] dsb [[pemerintah]] memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor [[produk jadi]] dan bukanlah [[bahan mentah]] atau [[setengah jadi]]. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada [[komoditi]] ini adalah untuk melindungi [[sumber daya alam]] [[Indonesia]] dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.
 
==== Proses impor dan pabean ====
untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
<!--untuk selanjutnya akan saya lanjutkan dan fokuskan untuk proses impor.
untuk penyederhanaan-->Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses [[jual beli]] biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
* Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau [[letter of credit]] yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui [[Bank]] ([[issuing bank]])
* Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya ([[correspondent bank]]) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut ([[bill of lading]] (BL), [[Invoice]]dsb).
* Dokumen-dokumen tersebut oleh ''[[correspondet bank]]'' dikirim ke ''[[issuing bank]]'' yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh [[importir]].
* Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses [[impor]] belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
* <!--umumnya-->barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang ([[cargo]]) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah,<!--dalam contoh ini saya pilih--> misalnya Tanjung Priok ([[Jakarta]]) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
<!--(untuk kata bongkar atau pembongkaran ini saya punya pengalaman cukup menarik dimana salah seorang petugas dari instansi pemerintah mempertanyakan kata "pembongkaran" namun setelah saya jelaskan barulah dipahami bahwa-->
* Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari [[kontainer]] itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
<!--namun disini tidak akan saya bahas hal tersebut karena hal itu berhubungan dengan administratur pelabuhan (adpel) di bawah kewenangan Departemen Perhubungan khususnya perhubungan laut dimana prosesnya teknis administrasinya saya tidak cukup kompeten untuk membahasnya.-->
* Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (''container yard'') perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya ([[demorage]]).
* <!--kembali ke Bank (issuing Bank),--> Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
<!--semua proses tersebut tidak melibatkan instansi DJBC karena hal tersebut berada di luar kewenangannya. apakah proses impor telah selesai?. jawabannya adalah belum karena importir/pemilik barang belumlah mendapatkan barangnya. bagaimanakah proses pengambilan barang tersebut oleh importir? mudah-mudahan akan terjawab dalam penjelasan selanjutnya.[[http://www.pelindo.go.id]]--> <!--<u>informasi menarik ini kurang sesuai untuk ada di sini, apakah sebaiknya dibuatkan artikel baru?? bagi yang paham kepabeanan mohon dibantu</u>-->
* <!--kembali ke Bank (issuing Bank),--> Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
* Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
* Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang ([[PIB]])<!-- inilah yang dalam hal impor--> atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau [[dokumen]] pabean sedangkan ''invoice'', B/L, COO ([[certificate of origin]]), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
* <!--bagaimanakah proses pengurusan PIB.--> PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. <!--seperti dijelaskan sebelumnya--> Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
* Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
* Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = [[EDI]] system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
Baris 159 ⟶ 156:
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah [[instansi]] yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah [[Indonesia]]. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari [[birokrasi]] panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
 
== Sistem yang digunakan DJBC ==
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung [[EDI]] (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar [[pelabuhan]] yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem [[komputer]] DJBC.
 
Baris 173 ⟶ 170:
# Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan [[track record]] yang baik dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena [[random sampling]] oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
# Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditas tertentu yang diawasi [[pemerintah]], pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau [[PPJK]] perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik (<!--kata kasarnya--> "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan [[fisik]] tersebut bisa 10%, 30% dan 100%.
* Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.
 
== Daftar Direktur Jenderal Bea dan Cukai ==
Daftar Pimpinan Bea Cukai saat ini disebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
* 1946–1950: Raden Abdoerachim Kartadjoemena