Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sirihkuning (bicara | kontrib) suryo utomo |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(68 revisi perantara oleh 39 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pajak
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar =
| ukuran_gambar = 120
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
Baris 10 ⟶ 11:
| nama_eselonI = [[Suryo Utomo]]<ref name=suryo>A. D. Afriyadi, “Sah! Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak,” detikfinance, 2019. [Online]. Available: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4767915/sah-suryo-utomo-jadi-dirjen-pajak. [Diakses: 01-Nov-2019]</ref>
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris =
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 = R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si.
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =Transformasi Proses Bisnis
| nama_eselonII_10 =Dr., Ir. Imam Arifin, M.A.
| alamat = Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
| situs web = {{URL|http://pajak.go.id/}}
| catatan =
|eselonII_11=Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur|nama_eselonII_11=Lucia Widiharsanti|eselonII_12=Intelijen Perpajakan|eselonII_13=Penegakan Hukum|eselonII_14=Perpajakan Internasional|nama_eselonII_12=Budi Susanto, S.E., M.Si.|nama_eselonII_13=Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si.|nama_eselonII_14=Dr. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc.
}}
'''Direktorat Jenderal Pajak''' atau '''Ditjen Pajak''' (disingkat '''DJP''') adalah
== Visi, Misi, dan Tujuan<ref>{{Cite web|last=DJP|title=Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan|url=http://www.pajak.go.id/id/visi-misi-tujuan-dan-maklumat-pelayanan|website=Direktorat Jenderal Pajak|language=en|access-date=2023-12-26}}</ref> ==
▲'''Direktorat Jenderal Pajak''' (disingkat '''DJP''') adalah salah satu <nowiki>eselon</nowiki> satu di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang [[pajak|perpajakan]].
=== '''Visi''' DJP ===
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan"
=== '''Misi''' DJP ===
* merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
* meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
* mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
=== Tujuan: ===
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:
* Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
* Penerimaan negara yang optimal; dan
* Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
== Sejarah ==
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
beberapa unit organisasi, yaitu:
* Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
* Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Baris 87 ⟶ 105:
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
▲d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
▲e. pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
== Logo ==
=== Dasar Hukum ===
Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.
=== Makna ===
Baris 121 ⟶ 133:
* Arti dari masing-masing jenis warna:
== Daftar Unit Kerja
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan]],
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II
# [[Direktorat Keberatan dan Banding
# [[Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
# [[Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
# [[Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
# [[Direktorat
# [[Direktorat Penegakan Hukum
# [[Direktorat
# [[Direktorat Transformasi Proses Bisnis
# [[Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur
# [[Direktorat Intelijen Perpajakan
# [[Direktorat Perpajakan Internasional
# [[Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan]]
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia]]
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Baris 168 ⟶ 180:
# [[Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara]], di Jakarta
# [[Kantor Wilayah DJP Aceh]], di Banda Aceh
# [[Kantor Wilayah DJP
# [[Kantor Wilayah DJP
# [https://www.pajak.go.id/id/kepala-kanwil-djp-riau Kantor Wilayah DJP Riau], di Pekanbaru
# [[Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau]], di Batam
# [[Kantor Wilayah DJP
# [[Kantor Wilayah DJP
# [[Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu|Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung]], di Bandar Lampung
# [[Kantor Wilayah DJP Banten]], di Serang
Baris 192 ⟶ 204:
# [[Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara]], di Makassar
# [[Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara]], di Manado
# [[Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku|Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku]], di Jayapura
== Daftar Direktur Jenderal
* [[Abdul Mukti]] 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
* [[Soerjono Sastrokoesoemo]] 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)
* [[Santoso Brotodihardjo]] 1961
* [[Soeyoedno Brotodihardjo]] 1963
* [[Sutadi Sukarya]] 1970 s.d. 1981
* [[
* [[
* [[Fuad Bawazier]] 1993 s.d. 1998
* [[Abdullah Anshari Ritonga]] 1999 s.d. 2000
Baris 209 ⟶ 221:
* [[Mochammad Tjiptardjo]] Juli 2009 s.d. Januari 2011
* [[Ahmad Fuad Rahmany]] Januari 2011 s.d. Februari 2015
* [[Sigit Priadi Pramudito]] Februari 2015 s.d. Desember 2015
* [[Ken Dwijugiasteadi]] Desember 2015 s.d. Desember 2017
* [[Robert Pakpahan]] Desember 2017 s.d. [[1 November 2019]]
* [[Suryo Utomo]] 1 November 2019 s.d. sekarang<ref name=suryo
== Pranala luar ==
Baris 221 ⟶ 233:
{{Kementerian Keuangan RI}}
{{indonesia-stub}}▼
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia]]
▲{{indonesia-stub}}
|