Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by Taufiqnurhidayatullah (bicara): Spam link iklan
Tag: Pembatalan
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
[[Berkas:Epaspor-nusantara.png|300px|ka|jmpl|Sampul paspor Indonesia]]
 
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap limasepuluh (10) tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
 
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka seseorang wajib memiliki paspor. Paspor digunakan ketika pelancong asing akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel atau lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.
Baris 143:
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hubungan luar negeri Indonesia]]
[[Kategori:Paspor menurut negara|I|Indonesia]]