Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(45 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
Pemerintahan Daerah adalah organ pemerintah yang menjalankan dan mengurus pemerintahan yang ada di daerah menurut sistem NKRI(gubernur untuk provinsi,bupati untuk kabupaten,walikota untuk kota). Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.▼
▲
Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah [[Provinsi]], Daerah Kabupaten dan Daerah Kota [[pilkada|dipilih secara demokratis]]. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
== Susunan ==▼
▲== Susunan ==
'''Pemerintah Daerah''' adalah unsur penyelenggara [[Pemerintahan Daerah]] yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau
perangkat daerah.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
* '''Pemerintah Daerah Provinsi''' ('''Pemprov'''), yang terdiri atas [[Gubernur]] dan [[Perangkat Daerah]], yang meliputi [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], dan [[Lembaga Teknis Daerah]].
* '''Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota''' ('''Pemkab'''/'''Pemkot''') yang terdiri atas [[Bupati]]/[[Walikota]] dan [[Perangkat Daerah]], yang meliputi [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], [[Lembaga Teknis Daerah]], [[Kecamatan]], dan [[Kelurahan]].▼
▲* '''Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota''' ('''Pemkab'''/'''Pemkot''') yang terdiri atas [[Bupati]]/[[
== Kepala Daerah ==
Baris 32 ⟶ 35:
# tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
# melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
Baris 42 ⟶ 44:
# pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
# koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
# koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada
== Perangkat Daerah ==
Baris 50 ⟶ 52:
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
[[Sekretariat Daerah]] dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/
[[Sekretariat DPRD]] dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/
[[Dinas Daerah]] merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Baris 58 ⟶ 60:
[[Lembaga Teknis Daerah]] merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
[[Kecamatan]] dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati/
[[Kelurahan]] dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/
=== Kepegawaian Daerah ===
Baris 76 ⟶ 78:
Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan [[kawasan perkotaan]].
▲[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Baris 98:
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|