Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(20 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Arsip Nasional <br>Republik Indonesia
|singkatan = ANRI
|gambar = [[Berkas:Logo ANRI (2016).jpg|220px]]
|didirikan = <!--28 {{StartJanuari date|tttt|bb|hh}}1892 atau(Didirikan {{Startuntuk datepertama andkalinya) age|tttt|bb|hh}} -->
18 Mei 1971 (UU No 7 tahun 1971 keluar dan ANRI memiliki landasan hukum)
|dasar = [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]]
23 Oktober 2009 (UU No 43 Tahun 2009 disahkan dan memperbaharui UU no 7 tahun 1971)
|dasar = * [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]]
* Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023
|bidang_tugas =
|slogan =
Baris 10 ⟶ 13:
|anggaran =
|koordinasi = [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
|kepala = Kepala ANRI
|nama_kepala = Imam Gunarto ([[Plt. M. Taufik]])
|sekretaris_utama = ImamRini GunartoAgustiani
|deputi1 = Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
|nama_deputi1 = AndiDesi KasmanPratiwi
|deputi2 = Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
|nama_deputi2 = SumrahyadiAndi Kasman
|deputi3 = Deputi Bidang Konservasi Arsip
|nama_deputi3 = Plt. Bu Multi SiswatiKandar
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
Baris 33 ⟶ 36:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =Inspektur
|nama_inspektur =Syaifuddin
|alamat = Jl. Ampera Raya No. 7 [[Jakarta]] 12560
|situs web = {{URL|http://www.anri.go.id}}
|catatan =
}}
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga Pemerintah NonkementerianNon Kementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[Pemerintah|pemerintahan]] dibidangdi bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[Pemerintah|pemerintahan]] saat ini, karena [[arsip]] sendiri memiliki [[fungsi]] yang sangat vital, yakni sebagai memori kolektif bangsa. Selain itu, ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]].
 
Melalui [[arsip]], dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan [[arsip]] sebagai bukti pertanggungjawaban [[Bangsa|nasional]] sekaligus sebagai warisan budaya [[bangsa]], dapat menghindari hilangnya [[informasi]] [[sejarah]] perjalanan sebuah [[bangsa]] serta harkat sebagai [[bangsa]] yang berbudaya.
 
== Profil ==
=== Kedudukan ===
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non KementrianKementerian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]].
 
=== Tugas ===
Baris 53 ⟶ 56:
 
=== Fungsi ===
 
* Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[nasional]] di bidang kearsipan.
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]].
Baris 73 ⟶ 77:
 
=== ''Landarchief'' (1892- 1942) ===
Lembaga kearsipan di [[Indonesia]], seperti yang kita kenal sekarang ini, secara [[de facto]] sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika [[Pemerintah]] [[Hindia Belanda]] mendirikan ''Landarchief''. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan ''landarchivaris'' yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan [[ilmu pengetahuan]], serta membantu kelancaran pelaksanaan [[pemerintahan]]. Adapun ''landarchivaris'' pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905-19921922 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli [[sejarah]] [[Indonesia]]. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937. Pejabat ''landarchivaris'' yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937-1942.
 
Pada masa pergerakan [[nasionalisme]] kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah [[Hindia Belanda]] berusaha menangkis dan menolak tuntutan [[Indonesia]] Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, ''Landarchief'' mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan [[sejarah]] [[Hindia Belanda]], serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan ''Arschief Ordonantie'' yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip [[pemerintah]] [[Hindia Belanda]], yang isinya antara lain:
Baris 104 ⟶ 108:
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
 
Penetapan Arsip Nasional sebgaisebagai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]], bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. Dengan status baru tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut;
* Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
* Mengajukan usulan perubahan PrpsPeraturan Presiden No.19/1961 menjadi Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kearsipan.
 
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu, Dra. Sumartini, yang merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha dia dan dukungan Menteri Sekretaris Negara [[Soedharmono|Sudharmono, S.H.]], cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang No.7/1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibu kota RI dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan keputusan tersebut, Arsip Nasional RI disahkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen secara yuridis.
Baris 120 ⟶ 124:
Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI, yaitu dengan memberikan kursus-kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehingga bisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lain, seperti program Citra Daerah, Citra Nusantara, maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsipnya.
 
== SusunanDaftar OrganisasiPimpinan ==
=== Kepala ===
Daftar kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
Baris 130 ⟶ 134:
!Keterangan
|-
| [[Dr. R. Soekanto]] || [[1951]] || [[1957]] ||
|-
| [[Drs. R. Mohammad Ali]] || [[1957]] || [[1970]] ||
|-
| [[Dra. Soemartini]] || [[1971]] || [[1992]] ||
|-
| [[Dr. Noerhadi Magetsari]] || [[1992]] || [[1998]] ||
|-
| [[Dr. Mukhlis Paeni]] || [[1998]] || [[2003]] ||
|-
| [[Drs. Oman Sachroni, M.Si.]] || [[2003]] || [[2004]] ||
|-
| [[Drs. Djoko Utomo, MA]]M.A. || [[2004]] || [[2009]] ||
|-
| [[M. Asichin, S.H]]. || [[2010]] || [[2013]] ||
|-
| [[Dr. Mustari Irawan, MPA]] || [[2013]] || [[2019]] ||
|-
| [[Imam Gunarto]] ||[[ 2019]] || [[''sekarang]]''
|}

* '''Sekretaris Utama: Rini Agustiani'''
:* Biro Perencanaan dan Humas
:* Biro Organisasi Kepegawaian, dan Hukum
:* Biro Umum
 
* '''Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan: Desi Pratiwi.'''
:* Direktorat SDM dan Sertifikasi
:* Direktorat Kearsipan Pusat
Baris 163 ⟶ 170:
:* Direktorat Preservasi
:* Direktorat Pemanfaatan
* '''Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan,: Andi Kasman.'''
:* Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
:* Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
Baris 184 ⟶ 191:
{{reflist}}
{{LPND}}
|}