Nomor Induk Kependudukan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Melakukan Vandalisme oleh IP: 103.121.180.184 (Patroli). Membalikkan revisi 25982782 oleh 103.121.180.184 (bicara)
Tag: Pembatalan
Menambahkan {{pp-protected}}(Tw)
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
'''Nomor Induk Kependudukan''' atau '''NIK''' adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar secara khusus sebagai Penduduk [[Indonesia]] jika berada di Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]] nasional yang ter[[komputer]]isasi.