Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(32 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tentang|jenis penjara tertentu di Indonesia|istilah umum|penjara}}
[[Berkas:Logo_Lapas.jpg|thumb|left|Logo Lembaga Pemasyarakatan]]
{{Hatnote group|{{Redirect|Lapas|ibu kota Bolivia|La Paz}}{{kegunaanlain|LP}}}}
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''LAPAS''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah [[penjara]]. Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[Warga Binaan Pemasyarakatan]] (WBP) bisa juga yang statusnya masih [[tahanan]], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih di kenal dengan istilah [[sipir]] [[penjara]]. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]], dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
 
[[Berkas:Logo_Lapas.jpgpng|thumbjmpl|leftka|LogoLambang Lembaga Pemasyarakatan]]
== Kritik ==
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''Lapas''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan anak didik pemasyarakatan di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah [[penjara]].
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun [[2006]], hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya [[gizi]] makanan, serta buruknya [[sanitasi]] dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni.
 
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''LAPAS''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah [[penjara]]. Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[Warga Binaan Pemasyarakatan]] (WBP) bisa juga yang statusnya masih [[tahanan]], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai negeri sipil]] yang menangangimenangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengandisebut [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih di kenaldikenal dengan istilah [[sipir]] [[penjara]]. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]], dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
Namun kebalikan dari hal tersebut di atas, pada awal tahun 2010 terkuak kasus narapidana bernama [[Arthalita Suryani]] yang menjalani masa hukumannya di blok anggrek [[Rutan Pondok Bambu]], [[Jakarta]] yang memiliki ruang [[karaoke]] pribadi dalam sel kurungannya berikut fasilitas [[pendingin udara]] (AC) dan dilengkapi [[kulkas]] beserta 1 set [[komputer]] jaringan guna memudahkan aktifitasnya mengontrol kegiatannya di luar rutan melalui [[internet]]. Sungguh kenyataan yang amat ironis.<ref>[http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/15/hotel-arthalita-sudah-betul-itu/ Hotel Arthalita]</ref>
[[Berkas:Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang.jpg|jmpl|Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di [[Lumajang]]]]
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh [[Menteri Kehakiman]] [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.
 
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.
== Lihat pula ==
* [[Penjara]]
* [[Sipir]]
* [[Rutan]]
* [[Nusa Kambangan]]
 
== Referensi ==
Baris 17 ⟶ 15:
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]].
 
==== Catatan ====
<references/>