Lembaga Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Desertasad (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
(29 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Tentang|jenis penjara tertentu di Indonesia|istilah umum|penjara}}
[[Berkas:Logo_Lapas.png|thumb|left|Logo Lembaga Pemasyarakatan]]▼
{{Hatnote group|{{Redirect|Lapas|ibu kota Bolivia|La Paz}}{{kegunaanlain|LP}}}}
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''LP''' atau '''LAPAS''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan [[anak didik pemasyarakatan]] di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah [[penjara]]. Lembaga Pemasyarakatan merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa [[narapidana]] (napi) atau [[Warga Binaan Pemasyarakatan]] (WBP) bisa juga yang statusnya masih [[tahanan]], maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh [[hakim]]. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan [[Petugas Pemasyarakatan]], atau dahulu lebih di kenal dengan istilah [[sipir]] [[penjara]]. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]], dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.▼
'''Lembaga Pemasyarakatan''' (disingkat '''Lapas''') adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap [[narapidana]] dan anak didik pemasyarakatan di [[Indonesia]]. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah [[penjara]].
▲
[[Berkas:Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang.jpg|jmpl|Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di [[Lumajang]]]]
Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh [[Menteri Kehakiman]] [[Sahardjo]] pada tahun [[1962]]. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun [[2005]], jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran [[narkoba]] di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.
Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.
== Referensi ==
Baris 18 ⟶ 15:
* ''Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan''. [[Harian Kompas]] tanggal [[21 April]] [[2007]].
<references/>
|